Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

1.060 Narapidana di Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi HUT RI, Mayoritas Napi Narkoba

1.060 warga binaan Lapas Bulak Kapal Bekasi mendapat remisi umum. Sebanyak 68 di antaranya langsung bebas

18 Agustus 2024 | 17.01 WIB

Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Perbesar
Petugas gabungan merazia kamar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bulak Kapal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 30 Juni 2021. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak 26 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, kembali menghirup udara bebas, tepat di HUT Republik Indonesia (RI) ke-79, Sabtu, 17 Agustus 2024. Puluhan narapidana itu bebas usai mendapat remisi umum (RU) Kemerdekaan RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Muhammad Sussani, menjelaskan dalam HUT RI ke 79 ini total ada 1.060 warga binaan mendapat remisi umum, 992 di antaranya diberi RU I sedangkan sisanya sebanyak 68 langsung habis masa pidananya setelah menerima remisi atau RU II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“68 (narapidana) sisa pidananya habis setelah mendapatkan remisi. Namun, yang bebas langsung 26 orang dan sisanya karena masih ada subsider dan subsider harus dijalani dulu maka baru bebas,” kata Susanni kepada wartawan di Lapas Bulak Kapal Bekasi, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Mayoritas penerima remisi di Lapas Bulak Kapal Bekasi ini adalah narapidana kasus narkoba. Setiap narapidana mendapatkan remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Susanni menyebut, remisi umum ini memang tidak diberikan pada semua narapidana, melainkan ada syaratnya. 

Salah satu syarat narapidana berhak menerima remisi ialah mereka yang telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan. Syarat kedua, narapidana wajib berkelakuan baik selama menjalani proses penahanan.

“Remisi ini sebagai sebuah sarana supaya warga binaan ini mempunyai niat untuk selalu berbuat baik, karena salah satu syaratnya mereka harus berbuat baik. Makanya ada yang terkena hukuman disiplin dan mereka tidak dapat remisi,” jelasnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP Nomor 28 Tahun 2006.

Remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia terdiri dari dua kategori. Pertama, RU I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi namun masih menjalani sisa pidana, serta RU II yakni narapidana langsung bebas seusai pemberian remisi.

Pilihan Editor: Pertama Kali, Polri akan Gelar Upacara Hari Juang Polri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus