Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

5 Jenis Surat Tilang di Indonesia, Ketahui Arti masing-masing Warnanya

Terdapat lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Apa artinya?

30 Juli 2022 | 12.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelanggar lalu lintas bisa kena tilang polisi. Melansir situs resmi Kepolisian Republik Indonesia, polri.go.id, saat menilang polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan si pelanggar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada lima jenis surat tilang yang dibedakan berdasarkan warna, yaitu merah, biru, kuning, hijau, dan putih. Lantas apa fungsi dan kegunaan surat tilang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut 5 Jenis Surat Tilang di Indonesia yang Wajib Diketahui

1. Surat Tilang Warna Merah

Tilang warna merah ini diberikan untuk pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan. Seberapa besar denda yang harus dibayar akan diputuskan pada persidangan tersebut.

2. Surat Tilang Warna Biru

Pada pelanggaran lalu lintas juga dikenakan surat tilang warna biru. Pada surat tilang ini Anda bisa langsung membayar denda pelanggaran ke bank BRI yang resmi bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Bagi Anda yang tidak punya waktu untuk datang sidang ke pengadilan, cara ini bisa menjadi pilihan yang praktis untuk memproses pembayaran.

3. Surat Tilang Warna Kuning

Jenis surat tilang yang ini merupakan bentuk dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jadi, surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi mereka saja. Perlu diingat bahwa surat ini tidak dijadikan sebagai tagihan bayar denda.

Adanya dokumen surat tilang kuning ini sebagai bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.

4. Surat Tilang Warna Hijau

Seperti surat tilang warna kuning, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Namun fungsi surat tilang ini untuk diberikan oleh polisi kepada pengadilan untuk melakukan proses sidang, yang berarti sebagai bukti administrasi milik pengadilan tersebut.

Tentu saja, tujuannya agar pengadilan juga memiliki arsip dokumen terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan si pelanggar.

5. Surat Tilang Warna Putih
 
Jenis surat tilang yang terakhir ini diperuntukkan bagi pihak kejaksaan. Bukti tilang ini menjadi arsip dokumen untuk pertimbangan pihak tersebut dalam menentukan berapa denda atau hukuman yang harus diberikan kepada pelanggar.

TAUFIK RUMADAUL 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus