Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

7 Menteri Jokowi Jadi Caleg, Begini Aturan Cuti Kampanye Mereka

Aturan tentang menteri yang menjadi caleg telah tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2018.

24 Juli 2018 | 11.44 WIB

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 29 Desember 2016. Rapat tersebut membahas mengenai antisipasi perkembangan media sosial. ANTARA FOTO
Perbesar
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, 29 Desember 2016. Rapat tersebut membahas mengenai antisipasi perkembangan media sosial. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif atau caleg untuk DPR. Jokowi mengatakan mereka hanya akan cuti saat memasuki masa kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Aturan cuti itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi pada 19 Juli 2018. Ada dua syarat pada pasal 31 ayat (1) yang menyatakan menteri dan pejabat setingkatnya dapat melaksanakan kampanye.

"Apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU," demikian bunyi pasal tersebut.

Syarat itu juga dipertegas pada ayat (3) yang menyatakan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye harus menjalankan cuti.

Pelaksanaan cuti itu diatur sebagai berikut. Menteri dan pejabat setingkat menteri mengajukan permintaan cuti kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Pada pasal 36, permintaan cuti juga harus memuat jadwal, jangka waktu kampanye, dan tempat kampanye. Menteri melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Kemudian, hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Menteri Sekretaris Negara akan memproses permintaan cuti menteri dan melaporkannya kepada Presiden. Selanjutnya, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan persetujuan pemberian cuti kepada menteri yang nyaleg, serta kepada KPU paling lambat empat hari sebelum menteri tersebut mulai kampanye.

Namun, pada pasal 42, jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, Presiden dapat memanggil menteri yang sedang kampanye.

Seperti diketahui ada tujuh menteri Jokowi yang maju sebagai caleg untuk pemilu 2019. Mereka adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain itu juga Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

 

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus