Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ada Bus Transjakarta ke Pulau Reklamasi, Anies Baswedan: Berhenti di 3 Titik

Anies Baswedan menyebut untuk ke Pantai Maju di Pulau Reklamasi, warga Ibu Kota bisa menumpang bus Transjakarta rute 1A dari Balai Kota DKI.

21 Februari 2022 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan nama jalan di pulau reklamasi, Pantai Ktia dan Pantai Maju, Jakarta Utara, Senin, 21 Februari 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bus Transjakarta akan mengangkut masyarakat menuju kawasan jalan sehat dan sepeda santai alias Jalasena di Pantai Maju, Jakarta Utara. Dia menerangkan bus Transjakarta 1A melayani rute Balai Kota-Jalasena.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada tiga titik pemberhentian di kawasan Jalasena," kata dia di kawasan Jalasena, Jakarta Utara, Senin, 21 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies mengatakan Jalasena adalah kawasan terbuka yang menyediakan fasilitas publik, khususnya bagi pejalan kaki dan pesepeda. Untuk itulah, pemerintah DKI Jakarta juga menyiapkan transportasi umum.

Hari ini Anies meresmikan nama lima jalan, tiga jembatan, dua taman, dan satu bundaran di pulau reklamasi, Pantai Kita dan Pantai Maju. Sebelumnya, Jakarta Experience Board (PT Jakarta Tourisindo) menggelar sayembara penamaan jalan tersebut.

Selain meresmikan, Anies juga menyambangi halte bus Transjakarta bernama Gerbang Jalasena. Lokasinya tak jauh dari Jalasena, kira-kira 100 meter. Dari pantauan Tempo, bus Transjakarta sudah beroperasi.

"Kami berharap publik bisa merasakan manfaat dari akses yang terbuka ini dan harapannya semua bisa merasakan manfaat tanpa terkecuali," ucap Anies.

Sebelumnya, mantan Meteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menugaskan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk mengelola tiga pulau reklamasi yang tersisa di Teluk Jakarta, yakni Pulau C, D, dan G. Anies lantas mengganti nama pulau palsu itu menjadi Pantai Kita, Maju, Bersama.

Penugasan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Jakpro bertugas mengurus lahan kontribusi selama 10 tahun. Anies Baswedan pernah menyampaikan Jakpro akan mengelola 65 persen dari tiga pulau reklamasi C,D, dan G. Dalam Pergub 120/18 tertulis Jakpro bertugas mengelola lahan kontribusi, prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Prasarana publik yang akan dikelola Jakpro antara lain rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dermaga, serta fasilitas umum lainnya. Perusahaan daerah itu juga diminta bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola air bersih, limbah, persampahan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga transportasi.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus