Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap selebritas Naufal Samudra di kediamannya, kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander mengatakan, polisi tak menemukan barang bukti narkoba saat penangkapan itu. “Iya, tidak ada (barang bukti),” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan petang ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Donny mengatakan bahwa polisi langsung membawa Naufal ke Polda Metro Jaya dan melakukan tes urine. Hingga kini, kata dia, Naufal masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Donny menyebut penangkapan Naufal merupakan hasil pengembangan kasus yang lebih dulu diungkap oleh polisi.
Menurut Donny, selebritas lain, Dinda Kirana, berada di lokasi penangkapan. Diketahui Dinda merupakan kekasih Naufal Samudra. Meski begitu, Donny mengatakan bahwa Dinda Kirana tak ikut dibawa ke Polda Metro Jaya. “Ada di lokasi. Tidak diamankan, ya,” kata Donny.
Ini bukan kali pertama Naufal berurusan dengan polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Pada 14 April 2020 lalu Naufal sempat ditangkap lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis yang dicampur ke dalam cairan untuk rokok elektrik alias vape.
Saat itu polisi menetapkan Naufal sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADAM PRIREZA