Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tahun 2022 baru berjalan 14 hari, jajaran Polda Metro Jaya dan Polres di bawahnya telah meringkus 4 artis dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Nama mereka sudah masuk dalam radar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagian suara yang muncul di publik menyebut polisi memang sedang mengincar kalangan artis dalam kasus narkoba ini. Alasannya, karena penangkapan dilakukan secara beruntun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun sinyalemen di publik ini dibantah polisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan penangkapan para artis berdasarkan pengembangan dari penangkapan pengedar dan bandar narkoba sebelumnya.
"Kasus penangkapan artis adalah kasus-kasus pengembangan dari kasus dan adanya laporan/informasi dari masyarakat," ujar Mukti saat dihubungi Tempo, Sabtu, 15 Januari 2022.
Ia mengklaim artis-artis itu ditangkap karena dari hasil pengembangan kasus, nama mereka masuk dalam radar tersebut.
Lalu apakah para artis itu mendapat pasokan narkoba dari bandar yang sama?
Mukti menyebut suplai narkoba ke para artis itu datang dari bandar atau penjual yang berbeda.
"Berbeda dong bandarnya. Kan mereka menggunakan narkoba yang berbeda. Setiap kami habis melakukan penangkapan, pasti kami kembangkan dan (kebetulan) ada keterlibatan artis yang kami tangkap," kata Mukti.
Dalam rentang waktu 14 hari di awal tahun 2022, polisi sudah menangkap 4 artis dalam kasus narkoba. Mereka adalah Naufal Samudra, VellineChu, ArdhitoPramono dan terakhir komedian FicoFachriza. Mereka ada yang ditangkap karena gunakan sabu dan ganja.
M JULNIS FIRMANSYAH