Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,

15 Januari 2022 | 16.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa membantah bahwa pihaknya memiliki daftar nama para artis yang terlibat narkoba. Dugaan ini mencuat setelah empat selebritas ditangkap di awal tahun 2022 karena narkotika, mereka antara lain Naufal Samudra, Ardhito Pramono, Fico Fachriza, dan Velline Chu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ga ada itu polisi punya list (artis pemakai narkoba), enggak ada itu bohong. Kami pengembangan semua dari pelaku lain," ujar Mukti saat dihubungi, Sabtu, 15 Januari 2022.

Mukti menerangkan pihaknya menangkap artis setelah mendapat pengaduan dari masyarakat. Soal penangkapan Fico yang disebut terjadi setelah pelawak itu membuat pengakuan mengonsumsi narkoba di media sosial, Mukti mengatakan video itu tak ada hubungannya dengan penangkapan tersebut.

"Engak, kami ga ikutin itu. Kan kami terima aduan. Jadi ini pure pengembangan kasus, enggak ada dari medsos itu," kata Mukti.

Penangkapan Fico Fachriza

Polisi menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Saat diperiksa, komika itu mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur.

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Artis asal Depok itu terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus