Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat mulai memungut retribusi parkir kepada pengunjung alias konsumen minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di wilayah setempat.
Pemungutan uang parkir senilai Rp 2.000 telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir usai pendataan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah seharusnya ditarik retribusi, kan mereka punya lahan parkir," kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Komarudin ketika dikonfirmasi pada Selasa, 24 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komar mengapresiasi langkah Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perhubungan yang mengoptimalisasi pendapatan dari sektor retribusi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. "Sudah seharusnya mereka (pengunjung minimarket) jadi wajib retribusi," ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Menurut Komar, potensi pendapatan dari sektor retribusi parkir di halaman minimarket cukup tinggi. Hal ini tak lepas jumlah minimarket di Kota Bekasi yang cukup menjamur, diperkirakan mencapai ratusan titik.
Alfamart
"Dari satu titik bisa menghasilkan Rp 300 ribu untuk PAD dalam sebulan sudah luar biasa besar," kata dia.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan instansinya tengah mendata minimarket di seluruh wilayah yang bakal dipungut retribusi parkir on street. "Sudah ada yang berjalan (penarikan retribusi), petugasnya dari Bapenda," kata Deded.
Menurut dia, tak ada klasifikasi titik minimarket, menurut dia, semua minimarket bakal dikenakan sama baik di lingkungan perumahan, perkampungan, hingga pinggir jalan raya.
"Sekarang pendataan lahan parkir masih berlangsung. Ke depan tidak hanya minimarket, semua jenis usaha yang berpotensi digarap, akan digarap," ujar Deded.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2019, pemerintah menargetkan pendapatan dari sektor retribusi sebesar Rp 171,5 miliar. Retribusi terbagi menjadi tiga kategori yaitu jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Adapun retribusi parkir masuk ke dalam jasa umum.