Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik ruko serobot bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara, ungkap alasan mereka menutup got atau saluran air di depan bangunan mereka. Buntut dari penutupan saluran air dan pencaplokan bahu jalan, bangunan di atasnya harus dibongkar karena melanggar peraturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pemiliki ruko di Pluit Karang Niaga, Vincet mengatakan, mereka menutup saluran air karena usaha mereka adalah menjual makanan dan minuman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik ruko Koko Hawker itu mengatakan dia khawatir kecoa dan tikus keluar dari saluran air itu. "Itu pasti akan membuat pembeli enggan datang. Selain itu saluran air juga ditutup supaya tidak mengeluarkan aroma kurang sedap," kata Vincent pada Selasa, 23 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.
Pemilik ruko dan restoran lain, Boedi Wijaya berharap pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara dilakukan pelan-pelan agar tidak membuat usaha mereka merugi.
Boedi mengatakan, pendapatan di restoran Leong Seng Kitchen miliknya hanya Rp300 ribu. Pengunjung restorannya juga sepi dalam sepekan terakhir, padahal dia tetap harus membayar pegawainya yang tetap bekerja.
"Mohon kebijaksanaan dari pak wali kota, gubernur, dari dulu zaman Jakpro memang semuanya got sudah ditutup," kata Boedi.
Boedi mengakui memang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dia siap jika disuruh membongkar bagian bangunan yang melanggar.
Namun dia minta waktu. Boedi mengatakan waktu pembongkaran mandiri tidak cukup hanya 4 hari. Dia mengatakan ada 42 ruko di komplek Ruko Pluit Karang Niaga yang berniat mencari nafkah. Mereka juga punya banyak karyawan.
Meski ada permintaan penundaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tetap akan membongkar bangunan ruko di Pluit pada hari ini. Batas waktu yang diberikan selama empat hari sejak Jumat telah berakhir pada Selasa, 23 Mei kemarin.
Pembongkaran akan dilakukan dengan didasari terbitnya Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Jakarta Utara.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pembongkaran ruko di Pluit dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 14 perda itu menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Pilihan Editor: 6 Fakta Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Diduga Langgar Izin