Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 73 anggota Koperasi Angkutan Jakarta atau Kopaja melaporkan pengurus koperasi angkutan umum itu atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 5,6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Sub Direktorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, pihaknya masih menyelidiki perkara tersebut. "Pelaporannya 18 Oktober 2021, sudah kurang lebih sekitar 10 orang yang diperiksa termasuk pelapor," kata Petrus, Kamis, 25 November 2021.
Polisi akan memanggil terlapor untuk meminta keterangan atas laporan tersebut. "Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor," kata dia.
Ketua Delegasi Anggota Kopaja Widodo yang mewakili pelapor atas nama Santun Marpaung menjelaskan, ada tiga pengurus Kopaja yang dilaporkan.
"Yang dilaporkan dalam hal ini pengurus Kopaja terdiri dari ketua umum, sekretaris, bendahara. Laporan dari 73 orang itu diwakili Pak Santun," kata Widodo seperti dikutip Antara, Kamis, 25 November 2021.
Widodo menerangkan, kasus ini berawal saat Kopaja menjalin kerja sama dengan Transjakarta. Kerja sama ini untuk transformasi bus mikro itu jadi bus pengumpan atau feeder Transjakarta pada 2015.
Pada Juli 2021, Kopaja menerima dana dari Transjakarta Rp 14,2 miliar atas kerja sama tersebut.
Para anggota Kopaja kemudian mempertanyakan transparansi penggunaan dana sebesar Rp 5,6 miliar dari total yang diterima tadi.