Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 23/2022 yang mengatur soal gratis PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pergub ini disebut bertujuan menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta.
Tepat pada HUT RI ke-77, Anies Baswedan menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 Tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu, 17 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para wajib pajak bisa mendapatkan manfaat atas Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, yaitu:
Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
-Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:
- NJOP s.d
- NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan
-Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen
Kebijakan Pembayaran PBB 2022
Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi
Tahun Pajak 2022:
- Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni - Agustus 2022
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar September - Oktober 2022
- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Novembe 2022
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah Jatuh Tempo
Tahun Pajak 2013-2021:
- Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni - Oktober 2022
- Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November - Desember 2022
Sanksi dihapus 100 persen.
Insentif Pajak Lain
Anies mengatakan, informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta tentang insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, di antaranya:
-Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan; Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi; Veteran Republik Indonesia; Perintis Kemerdekaan; Penerima Gelar Pahlawan Nasional; Penerima Tanda Kehormatan; serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 19/2021.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 91/2013.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2013.
Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 211/2012.
Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2019, Peraturan Gubernur No. 115/2020, Peraturan Gubernur No. 60 jo. 104/2021.
Selain kebijakan keringanan dan gratis PBB itu, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah, khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian dan Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.