Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anies Baswedan Sebut Pergub Bebas Pajak Rumah Jadi Kado Perayaan Kemerdekaan

Dasar kebijakan gratis PBB itu, kata Anies Baswedan, adalah pertimbangan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat.

18 Agustus 2022 | 03.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2 adalah kado HUT RI ke-77 untuk warga Jakarta. Dengan pergub itu, pemilik rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tak perlu lagi bayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Implementasi pergub ini, kata Anies, bertujuan untuk menghindari "pengusiran halus" karena pajak. Anies mengatakan, nilai tanah dan bangunan di Jakarta termasuk yang paling tinggi dan selalu meningkat. Akibatnya, timbul ketidakadilan bagi warga yang harus membayar pajak tinggi untuk bisa tinggal di rumahnya.  

"Bila ini didiamkan, kebijakan pajak bumi dan bangunan tanpa disadari merupakan kebijakan pengusiran warga secara sopan," kata Anies di Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2022.

Warga berpenghasilan rendah atau kondisi ekonomi lemah adalah yang paling terbebani PBB.  Padahal, rumah adalah kebutuhan dasar manusia sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan bebas pajak rumah tinggal. 

Secara simbolis, Anies memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak, wakil dari 5 kota DKI Jakarta. Pemberian e-SPPT PBB-P2 itu diserahkan dalam acara Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.  

Kebijakan pembebasan pajak untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar ini disebut sebagai hadiah yang diserikan dengan semangat perayaan kemerdekaan HUT RI ke-77. Kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta ini disebut sebagai wujud nyata Pancasila, yaitu sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Dasar kebijakan gratis PBB itu, kata Anies Baswedan, adalah pertimbangan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu memiliki luas lahan 60 meter persegi dan 36 meter persegi untuk bangunan. "Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup," ujarnya.

Baca juga: Cara Anies Baswedan Ganti Potensi Pajak Rumah Tinggal Rp 2,7 Triliun yang Hilang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus