Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anjing Masuk Masjid Gagal Jadi Alat Bukti Kasus Penistaan Agama?

Anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, dikabarkan mati ditabrak di jalan dekat taman di kompleks perumahan itu.

2 Juli 2019 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin 1 Juli 2019. Lokasi ini sempat gaduh karena seorang perempuan datang bawa anjing masuk masjid. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Anjing masuk Masjid Al-Munawaroh, Sentul City, dikabarkan mati ditabrak di jalan dekat taman di kompleks perumahan itu. Polisi sebelumnya menyatakan akan menggunakan hewan tersebut sebagai satu di antara barang bukti dalam penyidikan terhadap SM, 52 tahun, pemilik anjing kecil hitam tersebut.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menyatakan telah lebih dulu memiliki rekaman video viral tentang SM dan anjingnya itu. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik video sebagai saksi dari kejadian yang viral itu. 

“Termasuk kami juga akan mengamankan binatang anjingnya sebagai alat bukti, jika terbukti ada unsur pidana,” kata Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M. Dicky, di kantornya, Senin 1 Juli 2019.

Saat itu Andy menerangkan telah langsung berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti peristiwa yang juga diadukan oleh pengelola masjid tersebut. Hasilnya, hari ini, Selasa 2 Juli, Andy mengumumkan penetapan tersangka penistaan agama terhadap SM.  

Penetapan dibuat setelah polisi memeriksa empat orang terdiri dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, beberapa saksi, dan suami SM. Sedang anjing hitam yang sebelumnya dicari-cari dikabarkan sudah di tangan kepolisian tapi dalam kondisi mati. 

Kondisi si hitam dikabarkan pemilik akun Facebook Esther Imelda pada Selasa pagi. Esther mengatakan, saat ditemukannya di sebuah taman anjing tersebut sangat ketakutan dan berlari saat didatangi dirinya dan temannya.

“Dia lari menyeberang jalan dan ditabrak, maaf kami tidak bisa berbuat banyak, RIP di tempat, saat ini si hitam di serahkan ke polsek yang mengusut kasus ibu ini,” kata Esther.

Sementara si hitam mati, SM dirujuk ke rumah sakit jiwa. Dicky mengatakan, dari hasil pemeriksaan nantinya, kepolisian akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Jika tidak terbukti adanya penyakit kejiwaan, polisi menyiapkan jerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman bui di atas 5 tahun.

 

 

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus