Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, hari ini Selasa, 26 November 2019 kembali menggelar sidang kasus penistaan agama yakni wanita bawa anjing masuk masjid di Sentul City dengan terdakwa Suzethe Margareth alias SM, 52 tahun.
Persidangan kasus wanita bawa anjing masuk masjid itu sempat diskors 15 menit, karena terdakwa SM merasa kelelahan dan bingung menjawab pertanyaan yang dilontarkan bertubi-tubi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Wardhani dan Haris Mahardika.
Saat Anita bertanya perihal kronologi SM ke mesjid membawa anjing, perlahan di jawabnya. Namun saat JPU bolak-balik menanyakan hal yang sama, SM diam dan bilang. "Aduh saya gelisah," ucap SM sambil kembali diam di kursi pesakitan PN Cibinong, Selasa 26 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melihat SM tidak lagi menjawab pertanyaan karena merasa gelisah, pimpinan Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi memerintahkan SM untuk istirahat dan sidang diskors 15 menit. Lalu di dampingi kuasa hukumnya, SM di bawa dari kursi pesakitan menuju kursi tamu persidangan di mana suaminya duduk menyaksikan persidangan.
"Saudara lelah ya, istirahat dulu ya. Kasih minum dan sidang kita skors ya," kata Indra yang kemudian mengetuk palu bahwa sidang diskors.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu penasehat hukum SM, Elisyah Nawati, menyebut bahwa SM memang biasanya suka ngedadak berprilaku seperti itu. Dia beralasan karena kondisi kliennya yang tidak stabil, juga sesuai dengan dianogsis atau hasil pemeriksaan para dokter dan psikiater.
"Biasa emang gitu, tapi tadi sih gelisah. Cuma alesannya si ibu gelisah dia tidak bicara kenapanya," ucap Elisyah.
Setelah diskors 15 menit itu, persidangan kembali digelar dan JPU kembali mempertanyakan hal yang sama dan SM menjawab sesuai pertanyaan. Dalam jawabannya SM mengaku bahwa dirinya datang ke Masjid membawa anjing karena ada bisikan bahwa suaminya mau menikah disana, lalu saat setelah sampai SM melihat ada dua mobil bertuliskan Besan Jonggol dan dia langsung ke masjid beserta anjingnya dan memakai alas kaki.
SM menyebut dirinya sangat emosi waktu itu dan alasan bahwa dia membawa anjingnya, karena kalau ditinggal di mobil takut mati karena tidak ada udara. "Saya pikir gak apa-apa dan gak akan seperti ini," kata SM menjawab pertanyaan JPU.
Lalu Anita Wardhani selaku JPU kembali bertanya kepada SM tentang aturan masuk Masjid, SM menjawab dia mengetahui dengan menyebut masjid adalah tempat ibadah atau tempat komunikasi dengan Tuhan.
Namun saat dia di tanya tentang pemakaian alas kakinya, SM menjawab dia tidak mengetahui ada larangan bahkan tulisan himbauan batas suci pun tidak terlihat olehnya. Saat di tanya membawa anjing, SM menjawab dengan hal yang sama.
Lalu JPU bertanya apakah ke gereja diperbolehkan bawa anjing, SM menjawab tidak tahu, tapi kalau dia ke Gereja tidak pernah bawa anjing. "Kalau bawa merepotkan," kata SM menjelaskan di sidang kasus wanita bawa anjing masuk masjid tersebut.