Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Dibui, Ini Kata Jaksa

Kepala Seksi Intel Kejari Cibinong, Juanda memberikan tanggapan vonis PN Cibinong atas terdakwa Suzethe Margaret dalam kasus bawa anjing masuk masjid.

6 Februari 2020 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda memberikan tanggapan atas vonis sidang Pengadilan Negeri Cibinong atas terdakwa penistaan agama Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun dalam kasus bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor.

Pada sidang kasus bawa anjing masuk masjid yang digelar Rabu, 5 Februari 2020 tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dengan sebenar-benarnya melakukan tindak pidana penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.

Namun terdakwa dilepaskan atau tidak menjalani hukuman, karena majelis hakim menyebut SM mengidap gangguan jiwa akut.

"Statusnya kan belum inkrah. Masih ada 14 hari untuk kami memikirkan langkah ke depan," ujar Juanda di ruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Februari 2020.

Juanda mengatakan pihaknya dalam waktu tujuh hari ke depan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga Kejaksaan Agung, untuk meminta arahan atas setelah keputusan vonis hakim terhadap SM yang mereka tuntut delapan bulan hukuman penjara.

Juanda menyebut tuntutan itu sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan di Pasal 156a KUHP, karena mempertimbangkan kondisi SM yang disebut oleh ahli mengidap gangguan jiwa akut. "Amar putusan kan menyebut terbukti bersalah, tapi di bebaskan karena yang bersangkutan mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat," tutur Juanda.

Atas dasar vonis tersebut, Juanda menyebut Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu sesuai Prosedur Operasi Standar internal Kejari yang selaras atau ketentuan dengan KUHAP selama tujuh hari.

Juanda mengatakan akan mengoftimalkan waktu tersebut, untuk meminta pendapat secara berjenjang. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan P.44 atau Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah putusan. "Nanti kami laporkan ke Kejati Jawa Barat dan mereka akan meneruskan ke Kejagung dalam waktu 7 hari ini," tutur Juanda.

Juanda mengatakan sejauh ini setelah mendengar vonis bagi SM, belum ada ucapan melalui surat atau pun melalui lisan meminta pihaknya untuk menolak atau menerima hasil putusan yang dikeluarkan PN Cibinong dari kuasa hukum pelapor yakni DKM Masjid Al-Munaroh.

"Sejauh ini belum ada sama sekali menerima dorongan apapun baik dari kuasa hukum atau pelapor itu sendiri," kata Juanda.

Saat ditanya pandangan kondisi SM yang disebut terlepas dari hukum karena Skizofrenia, Juanda menjawab pihaknya tidak bisa mengomentari atau mengintervensi keputusan hakim.

Namun dia menyebut memiliki kesempatan untuk melakukan upaya lainnya, yang terbagi dua, yakni menerima atau keberatan. Jika keberatan, Juanda mengatakan ada langkah upaya hukum untuk mengajukan banding atau kasasi.

"Nah nanti akan dituangkan dalam ajuan keberatan itu. Terpenting kami tidak bisa menilai putusan pengadilan, tapi kami melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Juanda terkait vonis kasus wanita bawa anjing masuk masjid tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus