Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Iwan Sumiarsa, kuasa hukum Dewan Kemakmuran Masjid Al Munawaroh di Sentul City, Kabupaten Bogor, mencela sikap hakim dan jaksa dalam persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa SM, 52 tahun. Perkara ini dikenal juga dengan kasus anjing masuk masjid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang lanjutan perkara itu digelar di Pengadilan Negeri Cibinong pada Senin 11 November 2019. Agendanya, mendengarkan dua saksi yang dihadirkan oleh kubu terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tentang dua saksi itu, Iwan menilai hakim dan jaksa tidak profesional karena menerima kehadiran keduanya. Saksi pertama disebutnya tidak sesuai karena memberi keterangan yang menyimpulkan seperti saksi ahli. Dia merujuk kepada pernyataan bahwa terdakwa mengidap penyakit gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid yang sudah berat.
Saksi kedua dinilai tak seharusnya diterima karena ada hubungan darah dengan terdakwa. "Jelas dalam pasal 168 huruf C KUHP disebutkan jika saksi ada hubungan darah, maka nilai objektif kesaksiannya di pertanyakan," katanya.
Humas PN Cibinong yang juga menjadi hakim anggota dalam persidangan, Ben Ronald P. Situmorang, hanya memaklumi keberatan kuasa hukum pelapor. Dia menjawab, sah-sah saja dan wajar adanya kebeatan terhadap saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Ya nanti kami pertimbangkan status kedua saksi tadi sebagai apa, kan tadi mereka memberi keterangan untuk didengar yang meringankan terdakwa sebagai saksi fakta," kata Ben.
Menurut Ben, siapapun yang dihadirkan harus didengar dan tetap mempertimbangkan dengan dasar hukumnya. Namun hasil dari pertimbangan majelis hakim belum bisa diberitahukan kepada publik selama belum ada putusan yang diberikan.
Sementara dua anggota Jaksa Penuntut Umum Anita Dian Wardhani dan Haris Mahardika langsung meninggalkan pengadilan seusai sidang. Saat didatangi ke kantornya, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan komentar.
Dalam persidangan, SM didampingi tiga kuasa hukumnya yakni Alfonsus Hatukota, Elisabeth Puji Astuti dan Elisyah Nawati. Kasusnya ini awalnya viral di media sosial. SM marah-marah mencari suaminya, yang menurutnya sedang melangsungkan pernikahan di masjid tersebut pada Minggu 30 Juni 2019.