Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aplikasi Investasi Enel Kekuatan Hijau Janjikan Untung 200 Persen, OJK: Money Game

OJK mengimbau masyarakat untuk tak ikut-ikutan bergabung aplikasi berkedok investasi Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power.

4 Juli 2022 | 13.30 WIB

Logo OJK. wikipedia.org
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK angkat bicara soal aplikasi berkedok investasi Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power yang terdapat di Play Store dengan nama Energi Hijau. Ketua SWI sekaligus Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing menduga bahwa aplikasi tersebut adalah kegiatan money game.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tongam menyebutkan money game itu dilakukan melalui aplikasi penghasil uang dengan kedok investasi alat pembangkit listrik yang menjanjikan keuntungan sampai dengan 200 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Mereka minta masyarakat melakukan deposit dan melakukan rekrut member untuk mendapat bonus lebih tinggi," ujar Tongam melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Juni 2022.

Dalam deskripsinya di Play Store, aplikasi itu menawarkan metode investasi rendah dengan pengembalian hasil investasi tinggi. Aplikasi tersebut telah mendapatkan rating 4,4 bintang dengan 4.000 ulasan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga termasuk OJK pun mengimbau masyarakat untuk tak ikut-ikutan bergabung aplikasi berkedok investasi Enel Kekuatan Hijau atau Enel Green Power tersebut.

Lebih jauh, Tongam memastikan aplikasi tersebut merupakan platform investasi ilegal dan tidak memiliki perizinan dari regulator manapun. Ia pun masyarakat berhati-hati dan mewaspadai segala modus investasi bodong, pinjaman online ilegal, koperasi simpan pinjam ilegal, maupun aplikasi trading ilegal lewat aplikasi.

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, telah menghentikan beberapa aplikasi penghasil uang yang mirip kegiatannya, antara lain bernama Schneider pv. "Masyarakat diminta untuk tidak ikut (aplikasi sejenis) karena diduga penipuan," ucapnya.

Ia menyebutkan SWI tak akan segan-segan memblokir segala platform keuangan yang tidak memiliki izin teknologi finansial dari OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, atau minimal terdaftar sebagai aplikasi dalam pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

SWI beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenkominfo, Kepolisian RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga bersikap proaktif dengan melaporkan segala bentuk penawaran akses keuangan mencurigakan melalui layanan konsumen OJK atau SWI, yaitu OJK 157, email [email protected] atau [email protected].

Untuk mengetahui lebih lengkap daftar pinjol ilegal, investasi bodong, aplikasi trading ilegal, dan lembaga keuangan ilegal lain-lain yang telah diblokir SWI, masyarakat dapat membaca langsung di situs OJK. Daftar perusahaan itu dapat diakses melalui: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus