Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Manokwari - Seorang aparatur sipil negara di Manokwari, Papua Barat, berinisial AM, diduga terlibat sindikat jual beli senjata api jaringan Maluku-Papua. Polresta Manokwari berhasil menyita tiga pucuk senjata api laras panjang dari tangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Manokwari Komisaris Besar Rivadin Benny Simangunsong menyatakan tiga pucuk senjata api laras panjang yang disita merupakan senjata organik. Satu di antaranya buatan luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adapun jenis 3 senjata api laras panjang yang disita dari tangan AM, yakni satu pucuk AK-47, satu pucuk M-16, dan satu pucuk Mouser aktif tanpa amunisi," kata Rivadin dalam konferensi pers di Manokwari, Kamis 20 Juni 2024.
Rivadin mengatakan keterlibatan AM merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh tim khusus jajaran Polda Maluku. Dari hasi koordinasi bersama Polda Maluku, tim Polres Manokwari melakukan pemetaan dan mendekati AM secara persuasif.
"Lewat pendekatan persuasif yang cukup panjang, akhirnya oknum ASN berinisial AM kooperatif menyerahkan tiga senjata api laras panjang ke aparat kepolisian," kata Rivadin.
Modus perdagangan senjata api lintas provinsi ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara luas peredaran senjata api dalam jaringan ini di wilayah Papua Barat.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, oknum ASN berinisial AM belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.
MODUS MAHAR PERKAWINAN
Rivadin mengatakan, AM mengaku tiga senjata api laras panjang dibeli dengan harga Rp 200 juta per pucuk. Senjata ini dibeli dengan dalih tradisi mahar pernikahan yang masih berlaku di daerah asalnya. "Sebagai persiapan mahar perkawinan. Mengingat Ia (AM) memiliki tiga putra," ujar Rivadin.
Meski demikian, Rivadin mengatakan kebiasaan mahar perkawinan yang masih melekat di sejumlah warga lokal Papua Barat tidak membuat lengah aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.
"Tentu kami menghormati kearifan lokal, tetapi yang berkaitan dengan penguasaan senjata api oleh sipil tentu berisiko disalah gunakan dalam kondisi tertentu," ucap dia.
Kapolresta Manokwari menyebutkan dengan pengungkapan 3 pucuk senjata api laras panjang tersebut, maka jumlah total senjata yang telah disita tim Polresta Manokwari hingga akhir Juni 2024 berjumlah 36 pucuk.
"Edukasi dan pendekatan persuasif akan terus kami lakukan sehingga tumbuh kesadaran masyarakat tentang risiko serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api tanpa izin di daerah ini," ujarnya.