Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna motor yang ingin ke bengkel tidak perlu khawatir selama masa PPKM Level 4 di Jawa dan Bali pada 26 Juli - 2 Agustus 2021 yang tadi malam diumumkan oleh Presiden Jokowi.
PPKM Level 4 tersebut ternyata justru memberikan kelonggaran dibandingkan dengan PPKM Darurat Jawa - Bali pada 3 Juli - 25 Juli 2021.
Kelonggaran itu antara lain soal operasional bengkel kecil dan usaha cuci sepeda motor atau mobil. Sebelumnya, aturan operasionalnya lebih ketat.
"Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring pada Minggu, 25 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden memang tidak menyebutnya sebagai pelonggaran, namun penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," tutur Presiden Jokowi.
Aturan PPKM Level 4 Jawa - Bali selama pandemi Covid-19 membuat pengguna mobil dan motor bebas ke bengkel dan cucian kendaraan dengan menerapkan protokol kesehatan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Baca: PPKM Level 4, Polda Metro Periksa STRP Pengguna Kendaraan Pribadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini