Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Di lahan PTPN VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, banyak berdiri plang bahwa tanah itu dikuasai oleh pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Rizieq Shihab. Namun kuasa hukum Markaz Syariah, Ichwan Tuankotta, membantah ponpes itu mendirikan plang tersebut.
"Tidak ada dan kami tidak pernah menyuruh untuk mendirikan plang di atas lahan, apalagi mengklaim lahan itu di bawah penguasaan kami. Ulah oknum itu yang berlindung atau menjual nama kami," kata Ichwan kepada Tempo, Jumat 2 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ichwan mengatakan telah memberikan arahan kepada pengelola pesantren milik Rizieq Shihab itu agar jangan mendirikan plang Markaz Syariah (MS) dan mencabut plang atas nama PTPN VIII.
"Sebab, saat ini kita masih berproses dalam penyelesaian perihal sengkarut lahan ini, jadi tolong jangan perkeruh suasana," ucap Ichwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ichwan mengatakan saat ini Markaz Syariah FPI masih dalam penyelesaian sengketa lahan melalui jalur Restoratif Justice yang ditawarkan oleh kuasa hukum PTPN VIII. Jalur ini disebut berhasil menyelesaikan puluhan laporan sengketa lahan di Polda Jabar.
Selanjutnya kuasa hukum khawatir plang itu akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan
"Kita lagi urus secara baik-baik, dengan adanya plang yang didirikan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu, saya khawatir justru malah semakin rancu," kata Ichwan.
Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman menyebut memang di lahan PTPN di Megamendung banyak sekali plang yang berdiri dan mengatasnamakan sebagai lahan milik Pondok Pesantren Agrokultural milik Rizieq. Ikbar menegaskan, bahwa lahan tersebut merupakan HGU PTPN dan masih produktif sebagai perkebunan.Sejumlah plang berdiri di lahan PTPN VIII di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, yang mencatut nama Ponpes Alam Agrokultural milik Rizieq Sihab, Jumat 2 Juli 2021. TEMPO/M.A MURTADHO
"Kalau saya lihat, memang banyak plang MS. Tapi nanti kami akan konfirmasikan," kata Ikbar.
Soal kasus lahan ponpes Rizieq Shihab di Megamendung, Ikbar mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan polisi usai dilaporkan ke Bareskrim Polri. Namun Ikbar menyebut, jika ada iktikad baik dari pengelola Markaz Syariah maka bisa saja diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. "Ya kita kedepankan proses Restoratif justice, karena program unggulan Kapolri ini terbukti dapat menyelesaikan masalah tanpa ada ekses di lapangan. Seperti yang kami lakukan di Polda Jabar," kata Ikbar.
M.A MURTADHO
Baca juga: Rizieq Shihab Masukkan Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi Kemarin, Isinya...