Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemalsuan akta otentik yang menyangkut terbitnya sertifikat HGB dan SHM di kawasan pagar laut perairan Tangerang. Temuan ini didapatkan Bareskrim melalui hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Indonesia Resmi Serahkan Serge Atlaoui ke Pemerintah Prancis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro kepada awak media di Mabes Polri.
Pemeriksaan hari ini dilakukan kepada lima orang saksi yang terdiri dari pihak ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang. Pada gelar perkaranya dilakukan oleh penyidik utama dan penyidik madya di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Djuhandhani memastikan penyidikan pada perkara pemalsuan HGB dan SHM di perairan Tangerang itu berlangsung secara profesional serta transparan. Dia belum bisa banyak bicara ihwal penetapan tersangka utama dalam perkara ini karena perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami tetap konsensus. Kami melaksanakan penyidikan secara transparan dan yakin akan menumpas perkara ini secara tuntas dan gamblang,” ucap Djuhandhani.
Selain itu, dia juga menyatakan kalau penyidikan pada perkara ini membutuhkan pengecekan melalui laboratorium forensik karena memuat kasus pemalsuan dokumen. Hasil keterangan dari para saksi dan dokumen yang dikantongi oleh penyidik akan diuji hingga gelar perkara selanjutnya dilaksanakan.
Penyidik tidak memasang target waktu untuk menemukan tersangka dalam perkara ini. Menurut dia penyidikan harus berlangsung secara fleksibel berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai sebelum penetapan para tersangka.