Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama, Badan Tenaga Nuklir Nasional atau Batan, Heru Umbara, mendukung kepolisian mengusut penemuan terbaru zat radioaktif di rumah warga di Perumahan Batan Indah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang jelas Batan mendukung kegiatan yang dilakukan kepolisian dan Bapeten untuk menyelidiki adanya zat radioaktif yang tidak sah," kata Heru saat ditemui di Batan Indah, Selasa, 25 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Batan mendukung semua pemeriksaan sampai hasilnya nanti disampaikan oleh kepolisian. Batan pun tidak akan ikut campur, kecuali diminta bantuan untuk membawa barang bukti.
"Untuk barang bukti kami tidak tahu ada berapa saja dan belum dapat informasi. Sepertinya polisi mengumpulkan seluruh barang bukti, yang jelas pengangkutan dan penyimpanan dibantu oleh kami dari Batan," ujar Heru.
Heru menegaskan sumber radioaktif yang ditemukan di Blok A Perumahan Batan Indah tidak memiliki izin alias tidak sah. "Pemilik rumah tersebut, kami enggak tahu, mungkin sebentar lagi pensiun masih satu bulan lagi," kata dia.
Saat ini di lokasi awal penemuan zat Cesium 137, yakni di lahan kosong sedang dilakukan coring. Petugas sedang mengebor tanah hingga kedalaman tertentu untuk mengetahui sisa paparan zat radioaktif.
MUHAMMAD KURNIANTO