Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Selatan mencopot alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dipasang di titik terlarang, Rabu, 13 Maret 2019. Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufiq mengatakan pencopotan dilakukan di delapan titik sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Jakarta Selatan Nomor 201 Tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Kisah Siti Aisyah di Gang Kacang, Ketua RT: Masih Lugu ...
"Di luar itu kami tidak menertibkan, karena belum saatnya untuk penertiban massal," ujar Muchtar saat dihubungi Tempo lewat sambungan telepon, Rabu, 13 Maret 2019.
Menurut SK tersebut, alat peraga kampanye atau APK tidak boleh dipasang di kawasan Taman Puring, Taman Martatiahahu, Kebayoran Baru; kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata; kawasan Jembatan Semanggi, Setiabudi; Jalan Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Trunojoyo, dan Sultan Hasanuddin; Jalan HR Rasuna Said; sepanjang Jalan Mampang Prapatan sampai ke Tendean; serta Jalan Gatot Subroto dan MT Haryono.
Muchtar menjelaskan, APK juga tidak boleh dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tol, jembatan penyeberangan orang, jalan layang, under pass, serta sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemasangan APK juga di larang di tempat-tempat seperti rumah ibadah, tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, serta lembaga pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penertiban hari ini, Muchtar menyebut setidaknya 100 personel gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Pemadam Kebakaran (Damkar), Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Selatan, dan Walikota Jakarta Selatan.
Turut berpartisipasi juga personel dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian dalam rangka pengamanan. Pencp[otan alat peraga kampanye dilakukan serempak di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Penertiban, kata Muchtar sudah direncanakan jauh-jauh hari. Seluruh stakeholder di wilayah hukum Jakarta Selatan, mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri, wali kota setempat.
Bawaslu Jakarta Selatan juga sudah bersurat kepada para peserta pemilu, meminta mereka menertibkan pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. "Kami juga sudah memberikan peringatan berupa surat tertulis yang disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, termasukdewan pimpinan daerah partai serta tim sukses pasangan calon nomor 01 dan 02," ujar Muchtar.
Sejak surat tersebut dilayangkan, ujar Muchtar, beberapa parpol ada yang sudah mencopotan sendiri alat peraga kampanye mereka yang melanggar aturan. Dalihnya, ujar Muchtar, adalah ketidaktahuan anggota tim sukses atau relawan mereka dalam memasang alat peraga kampanye. "Kalau masih ada yang belum menurunkan, akan kami tertibkan APK-nya," ucap Muchtar.