Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor memutuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak melanggar aturan kampanye saat menghadiri konferensi Gerindra pertengahan Desember lalu. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan laporan pelanggaran Anies itu tak memenuhi unsur pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor tidak memenuhi unsur pidana pemilu dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Irvan saat dihubungi awak media, Jumat, 11 Januari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Jokowi: Saya Tiap Hari Guyon Bareng Anies
Dugaan pelanggaran kampanye Anies Baswedan terjadi saat mantan Menteri Pendidikan itu menghadiri konferensi Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 17 Desember 2018.
Saat memberikan sambutan, Anies mengangkat dua tangannya dengan posisi ibu jari dan jari telunjuk terangkat. Anies mengacungkan salam dua jari serupa simbol pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo - Sandiaga Uno.
Setelah kejadian itu, seseorang bernama R. Adi Prakoso dari Barisan Advokat Indonesia melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI pada 19 Desember 2018. Laporan diserahkan ke Bawaslu Jawa Barat, yangkemudian diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Bogor, sesuai dengan tempat kejadiannya.
Irvan mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Kepolisian Resor Bogor, dan Kejaksaan. Menurut dia, Sentra Gakkumdu tak melihat pasal yang disangkakan ke Anies Baswedan terpenuhi. "Hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa terlapor telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan," katanya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris, saat konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, mengatakan berdasarkan hasil analisa, kajian dan proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, Bawaslu sulit membuktikan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu.
Apa yang dilalukan Anies juga dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana. "Dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Haris. Haris mengatakan, berdasarkan fakta-fakta dilapangan pihaknya mendapatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menyalahi aturan yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Anies diduga melanggar Pasal 282 Juncto Pasal 574 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.
Irvan menuturkan Anies kedatangan Anies tidak dalam rangka mengikuti agenda kampanye di Konferensi Partai Gerindra di Bogor lalu. Selain itu, kata dia, kedatangan Anies ke acara itu juga sudah memiliki izin. "Berdasarkan keterangan, Pak Anies sudah menyampaikan pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut ke Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.
SYAFIUL HADI | LANI DIANA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA (Bogor)