Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

29 April 2024 | 08.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Instansi Bea Cukai sedang ramai disorot masyarakat beberapa hari ini. Pada Sabtu malam, 27 April 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Ia merespons berbagai sorotan publik kepada lembaga tersebut. 

Beberapa kasus yang menghebohkan publik diantaranya soal pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB). Terdapat barang impor berupa keyboard sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) pada 18 Desember 2022. 

Namun, menurut Sri Mulyani, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun. Karena itu, barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD). 

Ada juga soal pengiriman sepatu dan pengiriman action figure. Menurut dia, dua kasus itu mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan Bea Masuk dan Pajak. Dalam dua kasus ini, tutur Sri Mulyani, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. 

Selain itu, masih terdapat berbagai kasus pengenaan denda bea cukai yang sempat menghebohkan. Apa saja? 

Korupsi Impor Tekstil

Pada Selasa, 24 Juni 2020, Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2018 sampai 2020. Mereka terdiri dari empat pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam dan satu pengusaha.

Mereka dijerat atas dugaan tindakan pidana korupsi dalam importasi tekstil. Modusnya, dengan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk tindakan pengamanan sementara dengan menggunakan surat keterangan asal (SKA) yang tidak benar.

Kelima tersangka tersebut adalah MM, DA, HAW, dan KA yang merupakan pejabat dari Bea dan Cukai Batam. Kemudian IR selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Garmindo Prima.

Terima Gratifikasi

Pada November 2023, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp50.286.275.189,79, USD 264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 dan SGD409,000 setara dengan Rp4.886.970.000,00. 

"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi," kata Joko Hermawan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 November 2023.

Selama kurun waktu tersebut, Jaksa merinci Andhi pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009–2012).

Mengacak-acak Koper anak Gus Dur

Pada 22 Maret 2023, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid alias Alissa Wahid menceritakan pengalaman yang tidak menyenangkan dengan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Suatu ketika saya pulang dari Konferensi di Taiwan. Di Cengkareng, saya diarahkan menuju meja pemeriksaan yang di dalam itu. Mbak petugas nanya: "Kamu pulang kerja ya di Taiwan? Berapa lama kerja di sana? Bawa apa aja? Buka kopernya," tulisnya di Twitter pada Senin (20/3/2023) lalu. 

Lalu petugas itu mempertanyakan pekerjaan apa yang dilakukan Alissa Wahid yang dilakukan tiga hari di Taiwan. Petugas itu juga mempertanyakan soal koper besar yang dibawa, termasuk apa saja yang sudah dibeli, bahkan bayaran hasil pekerjaan Alissa.

MYESHA FATINA RACHMAN I EGI ADYATAMA I RIANI SANUSI PUTRI I YUNI ROHMAWATI I MOH. KHORY ALFARIZI I MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Bea Cukai dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Dua Modus Penyelundupan Narkotika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus