Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

30 April 2024 | 10.05 WIB

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perbesar
Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan unjuk rasa di depan kantor BRIN di Serpong, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan. Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan, alasan pengosongan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan BPK pada 2020 dan 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada beberapa hal yang mendasari salah satunya adanya temuan BPK terkait adanya rumah dinas yang masih dihuni oleh pensiunan dan keluarga pensiunan," kata Ary dikonfirmasi Tempo, Selasa 30 April 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ary mengatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI tersebut merekomendasikan BRIN melakukan penertiban penghunian Rumah Dinas bagi pihak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan seperti pensiunan. Persyaratan menghuni rumah dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Rumah Negara dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 138/2010 tentang Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara. Aturan itu mengatur bahwa Rumah Negara mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi. 

"Hanya disediakan untuk didiami Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara," kata Ary. Untuk itu, kata Ary, perintah pengosongan rumah yang sudah dikeluarkan sejak Januari 2024 itu hanya diperuntukkan terhadap pensiunan dan keluarga pensiunan yang sudah tiada.   

Sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dikabarkan meminta ratusan pensiunan ilmuwannya mengosongkan rumah dinas di kompleks Puspiptek di Serpong yang telah ditempati puluhan tahun. BRIN mengirimkan surat teguran dan meminta para penghuni segera mengosongkan dan mengembalikan kunci rumah dinas di Puspiptek, Serpong, paling lambat 15 Mei 2024. Surat teguran itu merupakan surat teguran ketiga setelah upaya pengosongan sejak Januari 2024 tidak berhasil. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas. 

Para penghuni perumahan itu tak setuju dengan perintah pengosongan. Salah satu warga, Achiar Oemry, mengatakan rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuwan pensiunan dan pegawai aktif Puspiptek/BRIN, belum memiliki kepastian hukum soal status kepemilikannya. Apakah milik BRIN atau bukan. 

"Sampai sekarang belum pernah ditetapkan secara formal bahwa rumah dinas Puspiptek itu sebagai rumah negara, status golongannya juga belum ada," jelas Achiar, Senin 29 April 2024. 

Ia pun bercerita mantan presiden BJ Habibie pernah mempersilakan warga perumahan dinas Puspiptek untuk menempati hunian tersebut seumur hidup. "Kami diminta menempati seumur hidup, tapi kenapa sekarang kami diusir," ujarnya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD IQBAL

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus