Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Begini Rizieq Shihab Ajak Pendukungnya Galang Donasi untuk Rakyat Palestina

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya Aziz Yanuar, mengajak para pendukungnya untuk mengumpulkan donasi untuk Palestina.

28 Mei 2021 | 11.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Palestina beristirahat dalam tenda darurat di tengah puing-puing rumah mereka yang dihancurkan oleh serangan udara Israel selama pertempuran Israel-Hamas di Gaza 23 Mei 2021. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, mengajak para pendukungnya untuk mengumpulkan donasi untuk Palestina.

Hal ini Rizieq sampaikan setelah marak ajakan mengumpulkan donasi untuk dirinya membayar denda Rp 20 juta seperti vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa kami menghimbau agar umat terus menggalang dana kemanusiaan dan menyalurkan kepada yang lebih membutuhkan seperti korban kekejaman agresi militer Israel kepada rakyat Palestina," ujar Aziz dalam keterangannya, Jumat, 28 Mei 2021.  

Selain itu, Aziz mengatakan pihaknya belum pasti akan menerima vonis denda tersebut. Sampai saat ini tim kuasa hukum Rizieq Shihab masih pikir-pikir atas vonis itu. 

"Sehingga jangan ada yang melakukan penggalangan dana untuk pembayaran denda," ujar Aziz. 

Sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.

Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung.

Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.

Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.

Selain itu, Rizieq Shihab dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

M JULNIS FIRMANSYAH 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus