Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Belasan Orang Tua Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok

Sidang kedua perkara kekerasan seksual di Gereja Santo Herkulanus Depok ini memeriksa dua anak dan dua orang tua korban.

12 Oktober 2020 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kumpulan orang tua Misdinar Gereja Herkulanus datangi PN Kelas IB Depok, kawal kasus kekerasan seksual terhadap putra altar gereja, Senin 12 Oktober 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Negeri Kelas I B Depok melanjutkan sidang perkara kekerasan seksual di gereja dengan terdakwa eks pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus Depok, Sahril Parlindungan Martinus Marbun, 45 tahun, hari ini Senin 12 Oktober 2020. Dalam sidang kedua ini, sejumlah orang tua yang menamakan diri sebagai Keluarga Orang Tua Misdinar Gereja Herkulanus datang mengawal sidang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penasihat hukum korban, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kedatangan para orang tua itu hanya merupakan bentuk dukungan kepada anak dan orang tua korban dari terdakwa. “Ini bentuk dukungan kepada anak-anak, agar semakin kompak, semakin waspada, dan anak-anak enggak malu untuk bicara,” kata Tigor di PN Kelas I B Depok, Senin 12 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenakan kaos dan bermasker putih bertuliskan, “Tidak Bungkam, korban kekerasan seksual kepada anak,” Belasan orang tua itu berdiri di pelataran PN Kelas IB Depok.

Selain para orang tua, kata Tigor, sidang kali ini juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan psikolog.

Sesuai agenda seharusnya sidang kedua ini mendengarkan tanggapan terdakwa atas dakwaan jaksa. “Tetapi terdakwa, tidak menggunakan kesempatan itu, sehingga sidang kedua ini memeriksa saksi.”

Tigor mendatangkan empat saksi yang terdiri dari dua anak dan dua orang tua. “Saksi ini korban terdakwa.”

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas I B Depok, Nanang Herjunanto mengatakan, seperti sidang sebelumnya, sidang akan digelar secara tertutup. "Kasus kekerasan seksual, sidangnya tertutup untuk umum," kata Nanang dikonfirmasi Tempo.

Nanang mengatakan perkara ini disidangkan oleh tiga majelis hakim. “Ketua (majelis hakim) Nanang Herjunanto, hakim anggota Forci Nila Darma dan Nugraha Medica Prakasa.”

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan Sahril didakwa melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak dan KUHP. Jaksa yang ditunjuk menuntut Syahril adalah Jaksa Muda Siswatiningsih cs. Terdakwa terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun

Sahril ditangkap polisi pada Ahad 14 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal terhadap Sahril atas kejahatan seksual terhadap lebih dari 20 putra altar. Jumlah itu terhitung sejak Sahril diberi amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus