Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Banding Terpidana Pencabulan Anak di Gereja Ditolak, Pengacara: Jawaban Tuhan

Terpidana kasus pencabulan anak di Gereja Santo Herkulanus, Depok, ditolak Pengadilan Tinggi Bandung ketika mengajukan banding terhadap hukumannya.

23 Maret 2021 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang putusan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap putra altar Gereja Herkulanus digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Terpidana kasus pencabulan anak di Gereja Santo Herkulanus, Depok, ditolak Pengadilan Tinggi Bandung ketika mengajukan banding terhadap hukumannya.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Barusan saya dapat kabar dari ibu Jakasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok bahwa Pengadilan Tinggi Bandung menolak Banding yang diajukan Syahril Marbun," kata Tigor kepada wartawan, Selasa 23 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tigor mengatakan, selain menolak banding, pihak Pengadilan Tinggi Bandung pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menghukum pelaku pencabulan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar Restitusi kepada kedua korban.

"Bagi saya ini jawaban dari Tuhan atas doa dan tangisan para korban, walau langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan," kata Tigor.

Tigor pun berharap, agar pelaku kekerasan seksual tidak hanya menjalani hukuman penjara dan denda, namun diganjar dengan hukuman kebiri. "Saya tetap berharap, pelaku bisa dikenakan hukuman kebiri, sesuai PP 70 tahun 2020," kata Tigor.

Sebelumnya, terdakwa kasus kekerasan seksual di gereja Santo Herkulanus, Syahril Parlindungan Marbun (45) divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Rabu 6 Januari 2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda pidana Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nanang Herjunanto saat membacakan amar putusannya, Rabu 6 Januari 2021.

Selain dijatuhi hukuman pidana, Nanang dalam amar putusannya juga membacakan, terdakwa SPM (45) diwajibkan membayar restitusi kepada para korbannya dengan total kurang lebih Rp 18 juta

“Kepada anak korban, J restitusi sebesar Rp 6,5 juta, serta kepada anak korban A sebesar Rp 11,5 juta,” kata Nanang.

Baca juga : Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Gereja Depok Dituntut 11 Tahun Penjara

Nanang juga menyebut, jika restitusi tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan masing-masing 3 bulan penjara.

Syahril Parlindungan Marbun merupakan mantan Pembina Misdinar di Gereja Paroki Santo Herkulanus. Dia ditangkap polisi pada Minggu 14 Juni 2020, atas keterlibatannya sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap putra altar.

Kasusnya bermula ketika korban dan pengurus Gereja Paroki Santo Herkulanus menggelar investigasi internal. Dari investigasi tersebut terungkap, sedikitnya ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual (pencabulan) pelaku di Gereja Santo Herkulanus Depok. Jumlah itu terhitung sejak pelaku diberikan amanah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter di desk Hukum dan Kriminal yang menulis isu seputar korupsi, kriminal, dan hukum.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus