Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

BEM UI Gelar Demo Tuntut Pencabutan Statuta Universitas Indonesia

Ketua BEM UI Leon Alvinda mengatakan, aksi ini akan berlangsung hingga pihak Rektorat mengabulkan tuntutan mencabut Statuta UI hasil revisi.

12 Oktober 2021 | 10.09 WIB

BEM UI menggelar aksi unjuk rasa di kampus mereka untuk menuntut pembatalan Statuta UI/Dok: BEM UI
Perbesar
BEM UI menggelar aksi unjuk rasa di kampus mereka untuk menuntut pembatalan Statuta UI/Dok: BEM UI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Depok - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI pada Selasa 12 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aksi direncanakan akan digelar secara serentak oleh seluruh BEM UI dari tingkat Fakultas hingga Universitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Leon Alvinda mengatakan, aksi diperkirakan melibatkan ratusan mahasiswa.

"Diperkirakan 300-an mahasiswa menurut catatan kami," kata Leon, Selasa, 12 Oktober 2021.

Leon mengatakan, aksi akan berpusat di depan gedung Rektorat UI dan berlangsung sampai pihak rektorat mengabulkan permintaannya mencabut Statuta UI hasil revisi itu.

"Kami berharap pihak rektorat mendengar tuntutan kami," kata Leon.

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, aksi ini bukan hanya melibatkan mahasiswa UI saja, melainkan didukung juga oleh guru besar, dosen, tenaga akademik dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021).

Alasannya karena, Statuta UI bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya yakni Pasal 33 UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 5 UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 42-43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, proses revisi PP tentang Statuta UI itu juga dinilai tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan.

Prosesnya, mulai dari penyusunan,perumusan hingga pengundangannya dinilai penuh kebohongan publik.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus