Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI pada Selasa 12 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi direncanakan akan digelar secara serentak oleh seluruh BEM UI dari tingkat Fakultas hingga Universitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Leon Alvinda mengatakan, aksi diperkirakan melibatkan ratusan mahasiswa.
"Diperkirakan 300-an mahasiswa menurut catatan kami," kata Leon, Selasa, 12 Oktober 2021.
Leon mengatakan, aksi akan berpusat di depan gedung Rektorat UI dan berlangsung sampai pihak rektorat mengabulkan permintaannya mencabut Statuta UI hasil revisi itu.
"Kami berharap pihak rektorat mendengar tuntutan kami," kata Leon.
Menurut informasi yang dihimpun Tempo, aksi ini bukan hanya melibatkan mahasiswa UI saja, melainkan didukung juga oleh guru besar, dosen, tenaga akademik dan alumni yang tergabung dalam Aliansi Pendukung #batalkanStatutaUI (PP No.75/2021).
Alasannya karena, Statuta UI bertentangan dengan peraturan dan perundangan diatasnya yakni Pasal 33 UU No. 19/2003 tentang BUMN, Pasal 5 UU No. 5/2014 tentang ASN, Pasal 42-43 UU No. 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, proses revisi PP tentang Statuta UI itu juga dinilai tidak benar, tidak jujur dan tidak transparan.
Prosesnya, mulai dari penyusunan,perumusan hingga pengundangannya dinilai penuh kebohongan publik.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA