Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masjid Cut Meutia Menteng, Jakarta Pusat, tampak sepi menjelang demo PA 212 ke gedung Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu siang. Padahal saat unjuk rasa di Bawaslu 21 Mei 2019 masjid tersebut disinggahi oleh ratusan orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Satpam Masjid Cut Meutia, Iwan, ratusan orang memadati masjid yang tidak jauh dari Stasiun Gondangdia itu pada demo di Bawaslu, Mei lalu. "Pas demo yang di Bawaslu ramai," ujarnya saat ditemui di Masjid Cut Meutia, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2019.
Bahkan pada saat itu, banyak peserta demo Bawaslu yang menginap di masjid. Mereka memilih beristirahat di depan aula masjid yang berada di pintu masuk sebelah kiri.
Namun hingga hari ini belum ada terlihat pergerakan massa yang singgah ke Masjid Cut Meutia seperti ketika demo Bawaslu. Padahal hari ini sejumlah massa akan menggelar aksi Halal bihalal yang digagas oleh Persaudaraan Alumni 212 di Gedung Mahkamah Konstitusi.
"Sampai hari ini belum ada massa massa gituan, masih seperti biasa," ujarnya.
Hal yang sama juga tampak di Masjid Agung Sunda Kelapa Jakarta Pusat. Pada Senin pagi hanya terlihat sejumlah petugas masjid yang sedang menbersihkan pelataran masjid.
Sebelumnya juru bicara PA 212, Novel Bamukmin mengatakan kegiatan Halal biHalal tersebut bertujuan untuk mendorong majelis hakim mahkamah konstitusi agar segera mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
"Tuntutannya agar hakim MK bertindak adil dan tidak takut akan intervensi dari pihak mana pun untuk segera mendiskualifikasi Jokowi - Ma'ruf," ujar Novel saat dihubungi kemarin.
Baca: Halal Bihalal PA 212 di Gedung MK, FPI: Hati-hati Perusuh
Menurut Novel, bukan hanya PA 212 yang akan menggelar demo di MK. Akan ada rangkaian aksi lain yang digelar pada 24, 25, 27, dan 28 Juni 2019. Namun ia tak merinci detail siapa saja pihak-pihak yang akan menggelar unjuk rasa menjelang putusan MK.