Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM menjadi salah satu dokumen penting yang wajib ada ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Diwaktu-waktu tertentu pihak kepolian akan menggelar razia khusus untuk memeriksa surat yang satu ini. Bagi yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 106 ayat 5 poin b.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memiliki kendaraan bermotor.
SIM tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dimilikinya. Pembuatan SIM diharuskan bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, rohani serta seseorang yang telah memahami peraturan lalu lintas dan sudah mahir dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan pengurusan SIM diantaranya harus mengajukan permohonan secara tertulis termasuk melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli yang sah beserta foto kopiannya, mampu membaca dan menulis, memiliki pengetahuan terkait peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Selain itu pemohon juga harus mencapai batas umur yang telah ditentukan, misalnya untuk golongan SIM C berusia 16 tahun, SIM A berusia 17 tahun, SIM BI/BII berusia 20 tahun.
Selain itu, pemohon juga harus memiliki keterampilan mengemudi kendaraan, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian teori dan praktik.
Pembuatan SIM baru diantaranya ada 5 tahapan:
1. Pengajuan SIM wajib melakukan biaya Penerima Negara Bukan Pajak atau PNBP resi bank baik melalui ATM ,atau dari teller bank.
2. Setelah itu pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir yang telah disediakan serta sidik jari, dan foto.
3. Setelah itu akan ada uji teori dimana pemohon akan diuji dengan berbagai teori terkait peraturan perundang-undangan, keterampilan mengemudi, etika berlalu lintas, serta pengetahuan terkait teknik kendaraan bermotor.
Apabila dinyatakan tidak lulus tidak perlu khawatir pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari. Dan akan melanjutkan ujian tahap selanjutnya apabila dinyatakan lulus.
4. Melakukan uji peraktek, meliputi mengendarai motor di jalur zig-zag serta di Rute angka 8 yang menjadi momok dalam uji peraktik pembuatan SIM.
5. Cetak SIM, dimana dalam tahap ini pemohon sudah dinyatakan lulus dan berhak untuk mendapatkan SIM dan ini termasuk tahap terakhir dari proses pembuatan SIM.
SABAR ALIANSYAH PANJAITAN