Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bongkar Prostitusi Online di Apartemen, Polisi Ciduk 12 Wanita Muda

Polisi membongkar praktik prostitusi daring alias prostitusi online di apartemen. Kali ini praktik tak terpuji itu terjadi di Apartemen kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

8 Maret 2021 | 20.28 WIB

Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi prostitusi online (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar praktik prostitusi daring alias prostitusi online dI apartemen. Kali ini praktik tak terpuji itu terjadi di Apartemen Aeropolis Residence di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus ini, Polres Metro Tangerang menciduk belasan wanita muda dan pelaku lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Petugas menangkap 12 orang wanita muda yang diduga sebagai wanita panggilan beserta seorang pemilik kamar di apartemen tersebut, dan tujuh orang laki-laki perantara atau calo," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Deonijiu De Fatima, Senin, 8 Maret 2021. 

Deonijiu menjelaskan, praktik prostitusi tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat. Mereka curiga salah satu unit di apartemen itu menjadi tempat prostitusi, karena penghuninya kerap silih berganti. 

Dari hasil penyelidikan, apartemen itu ternyata disewa dari seseorang berinisial EM, 43 tahun, oleh belasan wanita muda tersebut sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Deonijiu mengatakan EM ikut terlibat dalam bisnis tersebut karena ikut merasakan uang hasil prostitusi. 

”Jadi selain menyewakan, dia juga menerima imbalan Rp 50 ribu dari setiap wanita itu di saat mereka menerima tamu,” kata Deonijiu. 

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin sore tadi, polisi menyita satu boks kondom, uang tunai Rp 750 ribu, empat buah buku catatan, dan satu unit ponsel. Selain itu, polisi juga menemukan percakapan transaksi prostitusi di ponsel milik pelaku. 

Dari keterangan para wanita muda, mereka mengaku sudah menggeluti pekerjaan itu sejak tiga bulan yang lalu. Wanita-wanita muda itu, kata Deonijiu, mengaku berasal dari wilayah Tangerang dan Jawa Barat. Setiap kencan mereka memasang tarif antara Rp 500 – 750 ribu.

Sampai saat ini polisi baru menetapkan EM sebagai tersangka prostitusi online dan pelaku lainnya sebagai saksi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP, tentang mempermudah perbuatan cabul dengan ancaman hukuman kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

 

M JULNIS FIRMANSYAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus