Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bos Pecel Lele di Rusunawa Penjaringan yang Disoroti DPRD DKI

Ketua RW 06 di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara menjadi sorotan DPRD DKI. Dari penelusuran Tempo, Ketua RW itu adalah bos pecel lele.

15 Juli 2023 | 08.00 WIB

Suasana lingkungan Rusunawa Penjaringan yang ramai oleh warga dan pedagang saat sore hari, Kamis, 13 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Suasana lingkungan Rusunawa Penjaringan yang ramai oleh warga dan pedagang saat sore hari, Kamis, 13 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua RW 06 Kelurahan Penjaringan menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta belakangan ini. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mendapatkan kabar bahwa Ketua RW rumah susun sewa atau Rusunawa Penjaringan itu adalah seorang pengusaha. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namanya Surya Darma. Tampangnya, menurut Ida, seperti bos. "Dari tampilan Pak RW-nya ini memang anak muda yang tampangnya memang bos bener," kata dia saat dihubungi, Kamis, 13 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ida pertama kali menyampaikan informasi ini saat rapat kerja dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta di ruang rapat Komisi D pada Selasa, 11 Juli 2023. Dalam rapat itu, Ida mengaku pernah bertemu dengan seorang pengusaha yang menghuni Rusunawa Penjaringan. 

Dia tak mengungkap identitas Surya dalam rapat tersebut. Yang Ida ketahui, Ketua RW 06 ini mampu secara ekonomi, sehingga tak memenuhi syarat sebagai penyewa rusun di Jakarta. 

Akan tetapi, dia tak mendetailkan jenis usaha dan berapa omzet yang diraup pengusaha tersebut. Politikus PDIP ini juga tak mengetahui secara pasti apakah Surya sudah memiliki rumah pribadi. 

"Yang saya denger sih dia memang punya usaha. Kalau memang sudah layak usahanya, kita doakan saja semoga dia punya rumah dan tidak lagi tinggal di Rusunawa," ujar dia.

Tempo telah menyambangi unit Surya di Menara F Rusunawa Penjaringan lusa lalu. Pukul 15.00 WIB, Surya sedang tak ada di dalam unitnya. Dia juga tidak ada di kantor sekretariat RW 06 yang terletak di Menara B.

Tempo lantas berupaya menghubungi Surya melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Dia tidak banyak bicara saat dimintai konfirmasi perihal pernyataan Ida. Pertanyaan soal profil para penghuni Rusunawa Penjaringan juga tak direspons.

"Terkait rusun langsung hubungi pihak pengelola aja ya," katanya dalam pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 13 Juli 2023.

Selanjutnya tentang usaha Ketua RW 06

Bos pecel lele
Arya Aditya, seorang yang mengaku sebagai keponakan Surya, membenarkan bahwa pamannya itu adalah wiraswasta. Menurut dia, Surya membuka lapak pecel lele dan air isi ulang yang keduanya dikelola sang ibunda. Dua usaha tersebut, lanjut Arya, masih berlokasi di sekitar Rusunawa Penjaringan. 

"Pak RW selama ini enggak kerja, jadi itu penghasilan dia air isi ulang, pecel lele, dari ibunya," ujar dia saat ditemui Tempo di kantor sekretariat RW 06 Rusunawa Penjaringan.

Surya pernah bekerja sebagai karyawa swasta beberapa tahun lalu. Akan tetapi, tutur Arya, Surya tak melanjutkan karier profesionalnya itu dan ditunjuk sebagai Ketua RW 06 sejak Februari 2022. 

Arya menyayangkan pernyataan Ida soal Ketua RW 06 sebagai pengusaha yang tak semestinya mendapatkan jatah unit di Rusunawa Penjaringan. Sebab, Ida pun tidak mengantongi cukup informasi, seperti total penghasilan Surya setiap bulannya. 

Laki-laki 19 tahun itu mengklaim, Surya bahkan tidak memiliki aset bergerak, seperti kendaraan. "Kendaraan pun pinjam, mobil pinjam," ujarnya.

Melihat Rusunawa Penjaringan
Berdasarkan pantauan Tempo lusa lalu, ruang terbuka di Rusunawa Penjaringan cukup nyaman dan luas untuk para penghuni. Dari pintu masuk menuju masjid di sisi selatan, satu per satu pedagang kaki lima (PKL) mendorong gerobak atau memikul dagangannya mengisi halaman sisi utara rusunawa. 

Penghuni dan warga sekitar rusunawa berdatangan silih berganti menikmati sore. Ada yang jajan atau hanya sekadar mengisi waktu luang. Pantauan Tempo sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB, banyak anak-anak, remaja, serta orang tua yang berlalu-lalang di sisi utara rusun.

Hunian vertikal itu juga dilengkapi dengan fasilitas bermain anak, seperti perosotan. Sore itu, anak-anak tampak asyik menikmati fasilitas ini, juga bersepeda. Kemudian di sisi timur dekat Menara F pun tersedia satu lapangan futsal.

Banyak warga yang terlihat kongko dan duduk-duduk di ruang terbuka rusunawa tersebut. Setiap sudut lorong menara pun cukup bersih, meski terkadang ditemukan beberapa sampah plastik.

Dalam situs dprkp.jakarta.go.id tertera bahwa Rusunawa Penjaringan terdiri dari empat menara dan empat blok. Total ada 1.737 unit dengan tipe 21, 24, 32, dan 36. Semua unit ini tercatat tak ada yang kosong. 

Pengelola rusunawa ini adalah Unit Pelayanan Rumah Susun atau UPRS IV. Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 12 rusunawa dengan total 33 tower, termasuk Rusunawa Penjaringan, pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Selanjutnya tentang siapa yang berhak menghuni rusunawa

Siapa yang berhak menghuni rusunawa?
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum menegaskan, rusunawa hanya boleh dihuni warga yang belum mendapatkan tempat tinggal layak. Dia berujar akan mengevaluasi proses seleksi calon penghuni rusunawa di Ibu Kota. 

Retno meminta kepada siapa pun, termasuk awak media, untuk melapor jika memperoleh bukti adanya penghuni yang tidak memenuhi syarat sebagai penyewa rusun milik Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta. 

"Teman-teman (media) kalau misal ada info terkait warga rusunawa yang punya mobil boleh (laporkan), yang penting ada bukti ya, akan kami telusuri," ujarnya, dikutip dari ANTARA, Selasa, 11 Juli 2023.

Pernyataan ini merespons permintaan Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah agar Pemprov DKI membenahi proses seleksi calon penghuni rusunawa. Sebab, dia menganggap, Ketua RW di Rusunawa Penjaringan adalah salah satu bukti penghuni yang tidak tepat sasaran. 

Dia mengingatkan, rusunawa hanya boleh ditempati masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan tak punya kendaraan pribadi, seperti mobil, apalagi rumah. Ida menyampaikan rusunawa diperuntukkan menampung mereka yang tinggal di tempat tak layak, semisal kolong jalan tol. 

"Harapannya punya kesadaran bahwa kalau memang sudah mampu untuk beli rumah untuk meninggalkan rusunawa," kata politikus PDIP itu.

Syarat menghuni rusunawa
Regulasi soal menghuni rusunawa milik Pemprov DKI telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Aturan lainnya adalah Surat Keputusan Kepala Dinas PRKP DKI Nomor 311 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Nomor 635 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Pelayanan Unit Pengelola Rumah Susun pada Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI telah menetapkan 13 syarat yang harus dipenuhi calon penghuni rusunawa. Berikut rinciannya, dilansir dari situs dprkp.jakarta.go.id.

1. Termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
2. Sudah menikah, dibuktikan dengan surat nikah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Pemohon merupakan kepala keluarga sesuai yang tercantum pada kartu keluarga.
4. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan setempat.
5. Menyertakan E-KTP dan kartu keluarga DKI Jakarta, serta nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang masih berlaku.
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan bermeterai dari pemohon dengan mengetahui Ketua RT atau Ketua RW sesuai KTP domisili asal.
7. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak empat lembar dan ukuran 4x6 sebanyak satu lembar.
8. Memiliki rekening Bank DKI.
9. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku.
10. Bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
11. Sehat fisik dan mental, dibuktikan dengan surat keterangan sehat fisik dan mental.
12. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait.
13. Bersedia mendepositkan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus