Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Balai Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Provinsi Banten menggrebek pabrik pembuat sabun, di Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang tidak memiliki izin. "Produk yang diproduksi di tempat ini tidak terdaftar di Balai POM Banten. Jadi, ini ilegal," kata kepala Balai POM Banten Alex Sander, Kamis, 24 Mei 2018.
Lokasi pabrik sabun itu berada di Kampung Kedokan, Desa Cibogo, Kecematan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Balai POM didampingi Kepolisian Sektor Cisauk dalam penggerebekan itu.
Menurut Alex, pabrik itu memproduksi sabun K Brothers, sabun Widya Temulawak, sabun Pepaya putih dan orange. "Dalam satu hari pabrik ini dapat memproduksi 120 karton, dalam satu karton terdapat 96 piece sabun,” ujarnya. Bahan baku yang telah disita akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui jenis dan kadarnya.
Produksi sabun di pabrik itu dilakukan secara diam-diam sehingga tidak diketahui masyarakat sekitar. "Pabrik sudah beroperasi sejak lebih- kurang satu tahun,” ucap Alex. Balai POM saat ini tengah menyelidiki pendistribusian sabun yang diproduksi di tempat itu.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, sabun merek Pepaya memang ada dan terdaftar secara resmi. Karena itu, sabun yang diproduksi di Cisauk itu dipastikan barang palsu.
Dwi Wijayanti dari bagian Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mengatakan, sabun masuk kategori kosmetik. Produk legal terdarftar di BPOM dengan kode NA. “Kalau dicek ke website BPOM yakni www.pom.go.id pasti keluar produknya, kalau ilegal, ya, tidak mungkin tercantum," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini