Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono membuat aturan soal larangan pamer kekayaan di media sosial atau flexing bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tengah dirumuskan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Iya, kita bikin aturannya,” kata Joko di Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tanpa adanya Instruksi Gubernur (Ingub) larangan flexing itu, ASN DKI juga tidak diperbolehkan flexing. “Sebenernya kita itu tanpa Ingub pun sudah tidak boleh yang namanya flexing,” ujarnya.
Sebelumnya, Heru Budi Hartono juga menyampaikan pembahasan Ingub soal larangan pamer kekayaan atau flexing melalui sosial media. Larangan ini berlaku bagi semua ASN di lingkungan Pemprov DKI berserta keluarganya.
“Lagi dibahas sama Pak Sekda,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI, Rabu, 5 April 2023.
Heru belum menerbitkan Ingub tersebut karena memprioritaskan persiapan Jakarta jelang Idul Fitri. “Iya nanti satu-satu. Prioritas dulu urusan lebaran,” kata Heru Budi yang merangkap jabatan sebagai Kepala Sekretaris Kepresidenan itu.
Menurut Heru, secara garis besar Ingub akan mengatur soal tata kehidupan ASN DKI, termasuk di dalamnya gaya hidup dan berpenampilan.
“Iya tentunya (menekankan) hidup sederhana, semuanya harus punya tatanan etik harus diutamakan, harus bekerja,” ucapnya.
Sebelumnya, ada dua pejabat DKI diduga melakukan flexing, yaitu Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvy Mandagi. Istri serta anak Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Massdes Arouffy juga diduga flexing tas mewah di media sosial.