Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menjelaskan soal rencana penutupan perlintasan liar setelah kasus angkot tertabrak KRL di Depok. Feni mengatakan, sesuai Undang-undang tentang Perkeretaapian perlintasan sebidang akan ditutup permanen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feni menerangkan pada UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya Pasal 91 Ayat (1) Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang, Pasal 94 Ayat (1) Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian pasal 94 Ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah.
"Maka idealnya perlintasan sebidang akan ditutup permanen dengan sebelumnya terus berkoordinasi dengan Pemda, DJKA Kemenhub dan kewilayahan serta sosialisasi kepada warga dan pengguna jalan," kata Feni, Senin, 19 Juni 2023.
Pada Jumat, 16 Juni lalu, Feni mengungkapkan penutupan perlintasan liar belum dilakukan secara permanen. Alasannya, penutupan permanen perlu koordinasi dengan stakeholder terkait dan sosialisasi ke warga.
Petugas menutup sementara pintu kereta Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok setelah kecelakaan angkot tertabrak KRL, Jumat, 16 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta itu mengatakan, terdapat 131 perlintasan liar di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.
"Sudah diimbau kepada masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang tersedia untuk keselamatan bersama," ungkapnya.
Dalam kasus sebelumnya, perlintasan yang telah ditutup dibuka kembali oleh warga sekitar. Menurut Feni, pihak KAI sudah memberikan imbauan agar pengguna jalan menggunakan perlintasan resmi sambil berkoordinasi untuk penutupan permanen perlintasannya.
"Maka semua pihak terkait akan terus sosialisasi dan memberikan edukasi lebih lanjut ke masyarakat," ucap Feni.
Sebelumnya, sebuah angkot tertabrak KRL dari arah Bogor pada Jumat, 16 Juni 2023 sekitar pukul 10.30. Angkot yang diduga tersangkut di rel itu ringsek setelah terseret kereta hingga 50 meter di perlintasan kereta Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok. Untuk sementara perlintasan liar itu ditutup.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Kasus Angkot Tertabrak KRL di Depok, KCI Minta Ganti Rugi Kerusakan Kereta