Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Triharjadi masih menggali keterangan atas insiden angkot tertabrak KRL di perlintasan liar di Jalan Rawa Indah, Cipayung, Depok. Kecelakaan itu terjadi pada Jumat pagi, 16 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Triharjadi mengatakan sopir angkot dan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah dimintai keterangan atas kecelakaan di pintu perlintasan kereta tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana Senin akan kita mintai keterangan dari saksi penjaga pintu dan pemilik angkotnya," kata Kapolsek, Ahad, 18 Juni 2023.
Soal kemungkinan sanksi pidana atas kelalaian sopir angkot, Triharjadi mengatakan kerugian hanya bersifat materiil dan tidak ada korban jiwa.
"Kerugian materiil dari pihak KCI, mereka minta pengganti kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya.
Untuk besaran ganti rugi yang diminta KCI, Triharjadi mengatakan pihak KCI yang menginventarisir kerugian akibat kecelakaan itu. "Mereka yang akan cek kerusakan dan besaran kerugian yang ada di KRL-nya," ucap Kapolsek Pancoran Mas itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Zamrowi dan Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimskestib) Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo.
Kasus angkot tertabrak KRL itu sempat menghebohkan warga sekitar. Angkot D 02 itu diduga tersangkut di rel dan dihantam KRL dari arah Bogor menuju Jakarta, hingga terseret 50 meter. Akibat insiden itu, pintu perlintasan liar di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, ditutup sementara.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Angkot Tertabrak Kereta di Depok, PT KCI Akan Tertibkan Perlintasan Liar