Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seniman Butet Kartaredjasa angkat bicara soal kenaikan harga sewa sejumlah gedung pertunjukan di Jakarta. Hal itu ia sampaikan dalam merespons pengaturan tarif retribusi baru yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Idealnya, semestinya kami itu hanya membayar biaya operasional. Misalnya, untuk listrik, kebersihan, tenaga keamanan," kata Butet saat dihubungi Tempo via telepon, Senin, 14 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Butet menilai gedung kesenian bersifat investatif untuk sumber daya manusia sehingga memang ditujukan untuk pengembangan kesenian. Dia menolak apabila gedung kesenian ditujukan untuk kepentingan komersial semata.
"Jadi, sebaiknya semua pembiayaan di-cover oleh APBD, seperti yang dulu dilakukan Gubernur Ali Sadikin terhadap gedung-gedung kesenian di Jakarta," ujarnya.
Butet menilai kenaikan tarif sewa gedung di bawah Dinas Kebudayaan DKI masih dalam batas kewajaran. Meski demikian, dia juga mempertanyakan alasan kenaikan tarif penyewaan itu.
Selain itu, Butet kembali mengkritik pengelolaan Taman Ismail Marzuki (TIM). Ia menilai salah satu gedung di sana, Graha Bhakti Budaya, menjadi gedung kesenian yang dikomersialisasikan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Dalam urusan TIM ini, pengelolaan di bawah Dinas Kebudayaan DKI relatif jauh lebih manusiawi dibandingkan pengelolaan gedung di bawah Jakpro. Kalau di bawah Jakpro sama sekali enggak manusiawi. Harganya sangat tinggi, perlakuannya untuk commercial event," tuturnya.
Butet berpendapat semestinya tak ada dua pengelola sekaligus di kawasan TIM. "Menurut saya, seharusnya Jakpro pergi dari TIM karena itu pusat kesenian bukan pusat perdagangan. Kembalikan Taman Ismail Marzuki sebagai pusat kesenian, bukan pusat perdagangan," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kebudayaan DKI mengumumkan penyesuaian tarif retribusi sejumlah gedung yang dikelolanya. Pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan tarif retribusi itu meliputi tarif penyewaan gedung yang secara detail dimuat dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.
Berikut rincian tarif penyewaan gedung yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI:
Fasilitas Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
- Teater Besar
i. Pelaksanaan acara: Rp 42 juta per hari (hari kerja) dan Rp 50 juta per hari (hari libur)
ii. Gladi resik dan unloading: Rp 21 juta per hari (hari kerja) dan Rp 25 juta per hari (hari libur) - Teater Kecil
i. Pelaksanaan acara: Rp 10 juta per hari (hari kerja) dan Rp 12 juta per hari (hari libur)
ii. Gladi resik dan unloading: 5 juta per hari (hari kerja) dan Rp 6 juta per hari (hari libur) - Pemakaian Plaza
i. Hari kerja: Rp 1,3 juta per hari
ii. Hari libur: Rp 1,5 juta per hari - Ruang Latihan Indoor
i. Hari kerja: Rp 950 ribu per hari
ii. Hari libur: Rp 1 juta per hari - Ruang Rias
i. Hari kerja: Rp 420 ribu per hari
ii. Hari libur: Rp 440 ribu per hari - Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dll
i. Hari kerja: Rp 2,2 juta per hari
ii. Hari libur: Rp 2,7 juta per hari - Pemakaian Videotron (1 spot untuk 1 kali tayang, minimal 20 spot, durasi 30 detik tiap 1 spot)
i. Penayangan umum: Rp 7.500 per tayang (hari kerja) dan Rp 12.500 per tayang (hari libur)
ii. Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial: Rp. 3.750 per tayang (hari kerja) dan Rp 6.250 per tayang (hari libur)
Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya
- Gedung Kesenian Jakarta: Rp 15 juta per hari (hari kerja) dan Rp 20 juta per hari (hari libur)
- Gedung Kesenian Miss Tjitjih: Rp 5 juta per hari
- Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata: Rp 5 juta per hari
- Gedung Balai Kebudayaan Condet: Rp 2,5 juta per hari
Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya
- Gedung Muhammad Mashabi (Jakarta Pusat): Rp 1 juta per hari
- Gedung Aki Tirem (Jakarta Utara): Rp 1 juta per hari
- Gedung Kisam Dji'un (Jakarta Timur): Rp 1 juta per hari
- Gedung Sa'aba Amsir (Jakarta Selatan): Rp 1 juta per hari
- Gedung KH. Usman Perak (Jakarta Barat): Rp 1 juta per hari
Gedung Aset Daerah
- Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dan Sejenisnya: Rp 5 juta/Pemakaian/6 Jam
- Pemakaian Lokasi untuk Foto Komersial (Iklan/ Pre Wedding): Rp 1 juta/Pemakaian/6 Jam
- Pemakaian Plaza, Ruangan, dan Taman: Rp 1 juta/ Pemakaian/Luasan 0-500M² Hari
- Pemakaian Amphiteater di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan: Rp 2,5 juta/Pemakaian/Hari
- Pemakaian Ruang Serba Guna pada Museum: Rp 1 juta/ Pemakaian/8 Jam
Bangunan di Kawasan Perkampungan Betawi
- Gedung Auditorium: Rp 1 juta/Pemakaian/Hari
- Rumah Adat: Rp 500 ribu/Pemakaian/Hari
Pilihan Editor: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?