Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Caleg DPRD DKI Dicoret Karena Cara Kampanye, Siapa Saja Mereka?

Sebanyak tiga dari 2.039 calon legislatif atau caleg DPRD DKI akan dicoret dari daftar pencalonan mereka karena pelanggaran kampanye.

6 April 2019 | 10.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi politik uang. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga dari 2.039 calon legislatif atau caleg DPRD DKI akan dicoret dari daftar pencalonan mereka karena pelanggaran kampanye. Ketiganya berasal dari tiga partai yang berbeda dengan jenis pelanggaran yang juga beragam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisioner Pemilihan Umum DKI Jakarta, Nurdin, menerangkan ketiganya juga datang dari daerah pemilihan yang berbeda-beda. "Ada di Jakarta Utara, Barat, dan Pusat," ujarnya Kamis sore, 4 April 2019.

Nurdin menjelaskan, caleg di Jakarta Utara yang dicoret adalah David H. Rahardja dari Partai Perindo. Nurdin menyebutkan kalau caleg dari Daerah Pemilihan Jakarta 3 ini terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang Pemilu lantaran bagi-bagi minyak goreng saat kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukan David tanpa pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman kepada David enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 5 juta.

Caleg kedua yang dicoret karena pelanggaran kampanye adalah Lucky Andriyani dari Partai Amanat Nasional. Lucky bersama caleg DPR RI juga asal partai yang sama, Mandala Abadi alias Mandala Shoji, terbukti membagikan kupon umrah saat berkampanye di daerah pemilihannya di Jakarta Pusat.

Lucky bersama Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Caleg ketiga adalah Muhammad Arief dari Partai Gerindra. Arief terbukti berkampanye di SMPN 127, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Oktober tahun lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Arief dengan hukuman penjara empat bulan dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan delapan bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus