Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Cassandra Angelie Jadi Tersangka, Polisi: Ikut Tawarkan Diri dalam Prostitusi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan alasan pihaknya menetapkan selebgram Cassandra Angelie sebagai tersangka.

4 Januari 2022 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Jajaranya menunjukkan barang bukti foto artis Cassandra Angelie saat rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 31 Desember 2021. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap alasan mereka menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka dalam kasus prostitusi. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, polisi menjerat Cassandra dengan Pasal 55 KUHP yang artinya turut serta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walau jadi tersangka, Zulpan mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Cassandra. Sebab ancaman hukuman terhadap pemain sinetron Ikatan Cinta itu hanya 1 tahun. 

"Namun wajib lapor dan tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," kata Zulpan.

Seperti diketahui, Cassandra Angelie ditangkap polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021. Saat itu, dirinya tengah berada di dalam kamar hotel bersama seorang kliennya. Tak lama setelah itu, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.

Menurut Zulpan, apa yang dilakukan oleh Cassandra dan pelanggannya bersifat personal. Merujuk kepada aturan hukum yang berlaku, kata Zulpan, hal yang sifatnya personal atau privat itu tak bisa diproses lebih lanjut. Atas dasar itu penyidik hanya fokus menjerat pihak-pihak yang menawarkan jasa prostitusi, dalam hal ini adalah tiga orang muncikari Cassandra Angelie.

Ketiganya, berinisial KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya

“Itu aturan hukum yang berlaku dan bisa diterapkan. Ini jawaban dari Polda Metro Jaya terhadap yang disampaikan Komnas Perempuan agar meminta polisi menindak hukum pelanggan artis CA,” kata Zulpan.

Dari ketiga muncikari ini, polisi juga mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga ikut dalam bisnis prostitusi mereka. Namun polisi tak akan melakukan penangkapan. Zulpan mengatakan akan memanggil mereka untuk diberi arahan.

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus