Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari penjelasan pakar hukum soal pelanggan Cassandra Angelie tak bisa ditangkap.
Perjalanan kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith alias Habib Bahar juga banyak dibaca. Bahar langsung ditahan oleh Polda Jawa Barat usai menjalani pemeriksaan pada Senin malam.
Berita lain yang menarik perhatian pembaca adalah status PPKM Jakarta yang telah dinaikkan ke level 2. Sekolah tatap muka tetap diperbolehkan, namun supermarket dan tempat makan dibatasi hingga pukul 21.00.
Berikut tiga berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu pagi, 5 Januari 2022:
1. Pakar Hukum Jelaskan Penyebab Polisi Tak Bisa Tangkap Pelanggan Cassandra Angelie
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan alasan polisi tidak bisa menangkap pelanggan Cassandra Angelie. Saat ini polisi hanya menjerat Cassandra dan tiga muncikarinya sebagai tersangka prostitusi, sedangkan pelanggannya yang turut diciduk saat penggerebekan lolos dari jerat hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Abdul, tindakan yang dilakukan oleh pelanggan Cassandra masuk dalam ranah perzinahan. Namun pasal ini baru bisa diterapkan, jika sang lelaki hidung belang sudah memiliki keluarga atau istri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Artinya hubungan seks di luar nikah bagi pria dan wanita lajang, tidak terjangkau hukum pidana, kecuali salah satu atau dua-duanya (Cassandra atau pelanggan) terikat perkawinan," ujar Abdul saat dihubungi Tempo, Selasa, 4 Januari 2022.
Sedangkan alasan tiga muncikari Angelie diterapkan sebagai tersangka karena mereka telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking.
Abdul mengatakan pemain sinetron Ikatan Cinta itu juga bisa dijerat sebagai tersangka, jika dia sudah memiliki suami dan dilaporkan atas tuduhan perzinahan. "Untuk konsumen, sepanjang sang konsumen belum berkeluarga, tidak ada pihak yang bisa mempidanakan sebagai perzinahan," kata Abdul.
Selanjutnya perjalanan kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith...
2. Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith hingga Ditahan
Bahar bin Smith langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021.
Penahanan Bahar bin Smith lantaran kasus ujaran kebencian dengan SARA yang dituduhkan pada dirinya memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Kedua laporan itu menyebut Bahar telah melakukan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menduga pokok perkara yang dilaporkan oleh pelapor salah satunya adalah ceramah Bahar yang menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. "Kami pemahamannya baru itu. Kami belum tau kalau ada video lain atau yang mungkin dilaporkan apa," ucap Ichwan pada 20 Desember 2021.
Belum lama keluar dari penjara, Bahar bin Smith bakal kembali berurusan dengan polisi. Kali ini dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di Polda Metro Jaya. Nama Bahar bin Smith kini tengah ramai diperbincangkan warganet hingga terdapat tagar #TangkapBaharSmith di media sosial. Tagar tersebut dipicu omongan Bahar dalam sebuah video yang viral saat ia menyebut nama KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. Dia mempertanyakan soal Dudung yang disebutnya tak terlihat saat bencana erupsi Gunung Semeru. ANTARA
Menurut Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, dia melaporkan Bahar dan Eggi atas komentar keduanya ke publik soal pernyataan Jenderal Dudung Abdurachman. Ia menduga Bahar dan Eggi memelintir kata-kata Dudung dalam penjelasannya ke publik. “Seolah-olah Pak Dudung menyetarakan antara manusia dan tuhan.”
Kubu Bahar bin Smith lantas melaporkan balik Husin Alwi Sihab ke Polres Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021. Dia dilaporkan atas penyebaran berita bohong yang menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.
Pada hari yang sama, Bahar menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Pada Senin, 3 Januari 2021, Bahar bin Smith mendatangi Polda Jawa Barat. Dia memenuhi undangan pemeriksaan dirinya sebagai terlapor kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Usai pemeriksaan, polisi langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.
Selanjutnya status PPKM Jakarta naik ke level 2...
3. Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pasar Swalayan dan Resto Tutup Pukul 21.00
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta kembali naik ke level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2," demikian bunyi instruksi tersebut.
Selama PPKM Level 2, sekolah tatap muka terbatas tetap dapat diberlakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan protokol kesehatan ketat di SDN 12 Bintaro, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat. TEMPO/Ridho Fadilla
Aktivitas lainnya juga dapat berjalan, seperti belanja di supermarket atau pasar swalayan dengan jam operasional dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung 75 persen.
Tempat ibadah masih bisa buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. "Atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama."