Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menyatakan bahwa polisi tidak menahan Cassandra Angelie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemain sinetron yang diduga terlibat dalam kasus praktik prostitusi online itu dikenai wajib lapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini karena bukan hanya sebagai pelaku, tetapi juga menjadi korban.
Wajib lapor adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain wajib lapor, ada beberapa bentuk lain dari penangguhan penahanan, yaitu tidak keluar rumah atau tidak keluar kota.
Wajib lapor hanya dikenakan kepada seseorang yang sudah mendapatkan status tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, wajib lapor tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, berapa lama durasi dari wajib lapor?
Durasi wajib lapor mengikuti batas waktu penahanan yang diatur oleh undang-undang dan jangka waktunya diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai Pasal 29 KUHAP yang berbunyi :
- Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
- Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
- Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
- Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Begitulah aturan wajib lapor yang harus dijalani Cassandra Angelie.
Baca juga : Lansia Korban Mafia Tanah Minta Polisi Tak Tangguhkan Penahanan Pelaku
EIBEN HEIZIER