Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 4 Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional yang direncanakan berakhir hingga 2 Juli 2020 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan PSBB Proporsional tersebut pemerintah kota mulai melonggarkan beberapa layanan publik diantaranya rumah ibadah, warung makan, perkantoran dan industri. Namun, tidak semua layanan publik dibuka, diantaranya wilayah-wilayah yang masih masuk dalam zona merah Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan se Kota Depok, pemerintah mencatat masih ada 25 RW di 7 Kecamatan yang masih masuk dalam zona merah. Sebagai antisipasinya diberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 diberlakukan di 25 RW tersebut.
Berikut 25 RW tersebut berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok :
Kecamatan Cimanggis
Kelurahan Pasir Gunung Selatan (RW 06)
Kelurahan Mekarsari (RW 06)
Kelurahan Cisalak Pasar (RW 02)
Kelurahan Tugu (RW 08)
Kecamatan Pancoran Mas
Kelurahan Depok Jaya (RW 01, 04, dan 13)
Kelurahan Pancoran Mas (RW 07 dan 20)
Kelurahan Depok (RW 07 dan 17)
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 06)
Kelurahan Mampang (RW 08)
Kecamatan Beji
Kelurahan Tanah Baru (RW 11)
Kecamatan Sukmajaya
Kelurahan Mekar Jaya (RW 05, 06 dan 08)
Kecamatan Tapos
Kelurahan Sukatani (RW 9 dan 11)
Kelurahan Cilangkap (RW 14)
Kelurahan Jatijajar (RW 07)
Kecamatan Cipayung
Kelurahan Ratu Jaya (RW 02 dan 05)
Kecamatan Cilodong
Kelurahan Sukamaju (RW 04 dan 09)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, indikator PSKS pada tingkat RW adalah melihat tren kasus positif Covid-19 dalam wilayah tersebut yang masih tinggi mencapai 6 hingga 30 kasus. “25 RW yang ditetapkan PSKS protokol diatur secara khusus dan memang belum kita perkenankan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah ibadah dan aktifitas sosial lainnya,” kata Idris dalam wawancara, Kamis 4 Juni 2020.
Aturan tentang PSKS telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Perwal Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengawasan orang masuk dan kelurah dari lokasi PSKS dan pemberian surat rekomendasi bebas tugas oleh lurah setempat apabila warga setempat harus bekerja.