Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Catat, Ini 25 RW di Kota Depok yang Masuk Zona Merah

Dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan se Kota Depok, pemerintah mencatat masih ada 25 RW di 7 Kecamatan yang masih masuk dalam zona merah.

7 Juni 2020 | 14.15 WIB

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 4 Juni 2020 lalu, Pemerintah Kota Depok telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional yang direncanakan berakhir hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan PSBB Proporsional tersebut pemerintah kota mulai melonggarkan beberapa layanan publik diantaranya rumah ibadah, warung makan, perkantoran dan industri. Namun, tidak semua layanan publik dibuka, diantaranya wilayah-wilayah yang masih masuk dalam zona merah Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan se Kota Depok, pemerintah mencatat masih ada 25 RW di 7 Kecamatan yang masih masuk dalam zona merah. Sebagai antisipasinya diberlakukan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19 diberlakukan di 25 RW tersebut.

Berikut 25 RW tersebut berdasarkan catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok :

Kecamatan Cimanggis

Kelurahan Pasir Gunung Selatan (RW 06)
Kelurahan Mekarsari (RW 06)
Kelurahan Cisalak Pasar (RW 02)
Kelurahan Tugu (RW 08)

Kecamatan Pancoran Mas

Kelurahan Depok Jaya (RW 01, 04, dan 13)
Kelurahan Pancoran Mas (RW 07 dan 20)
Kelurahan Depok (RW 07 dan 17)
Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RW 06)
Kelurahan Mampang (RW 08)

Kecamatan Beji

Kelurahan Tanah Baru (RW 11)

Kecamatan Sukmajaya

Kelurahan Mekar Jaya (RW 05, 06 dan 08)

Kecamatan Tapos

Kelurahan Sukatani (RW 9 dan 11)
Kelurahan Cilangkap (RW 14)
Kelurahan Jatijajar (RW 07)

Kecamatan Cipayung

Kelurahan Ratu Jaya (RW 02 dan 05)

Kecamatan Cilodong

Kelurahan Sukamaju (RW 04 dan 09)

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, indikator PSKS pada tingkat RW adalah melihat tren kasus positif Covid-19 dalam wilayah tersebut yang masih tinggi mencapai 6 hingga 30 kasus. “25 RW yang ditetapkan PSKS protokol diatur secara khusus dan memang belum kita perkenankan untuk menyelenggarakan ibadah di rumah ibadah dan aktifitas sosial lainnya,” kata Idris dalam wawancara, Kamis 4 Juni 2020.

Aturan tentang PSKS telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/235/Kpts/Dinkes/Huk/2020 dan Perwal Nomor 37 tahun 2020 tentang PSBB Proporsional. Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah pengawasan orang masuk dan kelurah dari lokasi PSKS dan pemberian surat rekomendasi bebas tugas oleh lurah setempat apabila warga setempat harus bekerja.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus