Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Cegah penyebaran virus corona, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda menyatakan telah membatasi layanan operasional kantor sejak Kamis, 19 Maret 2020. Layanan yang telah ditutup sementara itu berada di kantor Samsat Jakarta Utara dan Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Arismansyah mengatakan, kantor layanan bakal kembali dibuka pada Senin, 23 Maret 2020. "Layanan kantor bersama Samsat Jakarta Pusat dan Utara sementara waktu dialihkan ke wilayah Jakarta Barat, Selatan dan Timur," kata Arismansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 20 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, gerai Samsat di mall yang berada di lima wilayah juga ditutup hingga 31 Maret 2020. Kantor yang tetap buka adalah kantor Samsat induk dan samsat keliling serta drivethru. "Seluruh pelayanan Samsat pada Sabtu tanggal 21 hingga 28 Maret 2020 juga ditutup," tuturnya.
Warga yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor bisa dapat melalui sistem online seperti aplikasi SALMONAS dan E-samsat Jakarta. Aplikasi ini dapat diunduh di Google playstore.
Warga, kata dia, tinggal mengisi formulir penyetoran pajak kendaraan tahun berjalan dan mengisi melalui aplikasi e-samsat. "Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk," ucapnya.
Selain itu, setelah terbitnya Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sosial Distancing dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID19 di Provinsi DKI jakarta’ serta Surat Edaran Kepala Bapenda Nomor 4 Tahun 2020 tentang ‘Sistem Kerja Pegawai Bapenda Dalam Upaya Pencegahan COVID19’ maka akan diadakan perubahan sistem pelayanan di kantor UPPPD dan kantor Samsat di Jakarta.
"Sekaligus tindakan preventif dan melakukan desinfektan di semua area gedung layanan pajak daerah," ujarnya.
Berikut ketentuan pelayanan Bapenda sejak ada imbauan kerja dari rumah dan sosial distancing sejak 17 Maret lalu:
1. Layanan tatap muka pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) ditutup sementara, optimalisasi pelayanan dapat dilakukan secara pnline melalui :
https://pajakonline.jakarta.go.id htpps://ebphtb.jakarta.go.id
2. Dokumen permohonan dapat dikirimkan melalui email dengen ketentuan: Dokumen Permohonan di scan atau pindai, Judul email berisikan jenis pajak dan jenis permohonan, dokumen dikirimkan ke alamat email masing-masing UPPPD
3. Selain itu Dokumen Permohonan bisa disampaikan melalui drop box yang terdapat pada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, dengan ketentuan: Berkas dimasukan kedalam amplop coklat atau plastik yang ditutup rapat dan pada halaman depan diberi keterangan Jenis Pajak, nama Wajib Pajak serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
4. Selanjutnya menyikapi Surat Edaran Gubernur Anies Baswedan, jam pelayanan dikurangi menjadi Pukul 08.00 s.d 14.00 dan khusus untuk hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 dan tanggal 28 Maret 2020 pelayanan diliburkan.