Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pekerja di gedung Sarinah menjadi terdakwa kerusuhan 22 Mei. Mereka didakwa terlibat karena membantu pendemo saat kerusuhan pecah di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang sekuriti atau petugas keamanan di gedung Sarinah membenarkan adanya penangkapan 27 orang temannya yang sedang berjaga. Namun, satu orang meninggal saat menjalani proses hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat kejadian memang banyak pendemo yang memaksa masuk ke kawasan gedung. Saat itu saya sedang berjaga di sisi timur," kata petugas keamanan yang tidak mau namanya disebutkan ini saat ditemui di gedung Sarinah, Rabu, 14 Agustus 2019.
Ia menuturkan para pendemo yang memaksa masuk merusak pagar gedung. Dari puluhan pendemo yang merangsek, kata dia, ada ibu-ibu. Mereka kocar kacir dikejar polisi.
Sebagian yang masuk, kata pria ini, terlihat kelelahan, terutama ibu-ibu. Petugas keamanan di sana pun berinisiatif memberi mereka minum dan menyediakan air untuk mencuci muka di dekat loading dock. "Kami serba salah. Sebab ada yang mengancam juga dan kami melihat banyak yang kelelahan," ujarnya.
Namun, kata dia, begitu petugas keamanan memberi minum mereka justru ditangkap oleh anggota Brimob. Seluruh petugas yang ditangkap diminta untuk melepaskan baju. "Setelah disuruh buka baju mereka dibawa ke Polda," ujarnya.
Ia mengaku ikut merasakan kesulitan yang dialami temannya karena ditangkap polisi. Sebab, selama ini ia sering bekerja bersama dengan puluhan temannya yang ditangkap. "Saya juga merasa. Kan namanya sama-sama kerja bareng temen saya," kata dia.
Pada persidangan yang digelar Selasa, 13 Agustus 2019, jaksa Yerich Mohda mengatakan para pegawai yang bekerja di Sarinah didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan pecah di depan Bawaslu. "Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujarnya.
Yerich menuturkan setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu. Jadi, mereka dianggap turut membantu para pendemo. "Sebab, setelah minum dan cuci muka mereka keluar lagi untuk melanjutkan aksinya," kata dia.
Para terdakwa kerusuhan 22 Mei itu dijerat pasal 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP.