Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta masyarakat agar menjaga anak-anak tetap tinggal di rumah untuk belajar selama sekolah libur karena wabah corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekolah-sekolah kita liburkan bukan berarti membiarkan anak-anak kita keluar rumah untuk bermain dan jalan-jalan tanpa pengawasan,” kata Idris, Rabu 18 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Idris mengatakan, selama sekolah libur karena wabah corona, orang tua diharapkan untuk memberikan pembelajaran mandiri dan bimbingan kepada anak-anak, “Tentunya dinas pendidikan akan membantu para guru dan orang tua untuk melakukan pembelajaran mandiri,” kata Idris.
Kebijakan yang membatasi masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah termasuk menutup sekolah merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran corona atau Covid-19.
“Selama 14 hari ke depan kita terpaksa menutup sejumlah fasilitas umum serta memberlakukan aturan aturan yang ketat, semuanya dilakukan guna menjauhkan masyarakat dari potensi penularan Covid-19,” kata Idris. “Gunakan libur sekolah anak-anak kita untuk memberikan perhatian lebih kepada mereka.”
Kebijakan meliburkan dan membatasi aktivitas masyarakat Kota Depok di luar ruang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok bernomor 433/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyabaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Depok tertanggal 14 Maret 2020.
Kebijakan tersebut lantas diperbarui kembali dengan surat edaran bernomor 433/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 16 Maret 2020.
Inti dari kedua surat edaran tersebut yakni meliburkan seluruh sekolah TK, SD, SMP dan SMA sederajat selama dua pekan mulai dari 16 hingga 28 Maret 2020.
Selain sekolah diliburkan karena wabah corona, semua kegiatan seperti study tour, outing class dan lomba-lomba ditunda. Seluruh warga diminta tidak melakukan perjalanan keluar Kota Depok kecuali untuk kepentingan mendesak dan pekerjaan yang menurut pengaturan tempat kerjanya harus bekerja di Kantor. “Jaga dan lindungi dari potensi tertular Covid-19,” kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA