Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran aturan dalam peristiwa rombongan pemain sepatu roda yang melintas di tengah Jalan Gatot Subroto pada Ahad kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Secara ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, jelas kegiatan roller skate sangat membahayakan keselamatan baik pengguna jalan ataupun pemain roller skate tersebut karena dilakukan di jalan raya yang dipergunakan untuk lalu lintas publik," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jamal Alam dalam keterangannya, Senin.
Jamal menjelaskan jika Undang-Undang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) memprioritaskan keselamatan bagi seluruh pengguna jalannya.
Aturan lain yang dilanggar dalam kejadian tersebut, yakni PP No.34 tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi "setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Kemudian menurut Perkap Kapolri No.10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang berpotensi mengganggu kegiatan lalu lintas, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
Kemudian dari aspek keselamatan, ada beberapa yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian yakni kegiatan pengguna sepatu roda tersebut dilakukan di tengah lajur dengan kecepatan yang cukup tinggi serta adanya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan rombongan pesepatu roda dengan laju kendaraan bermotor.
Sedangkan aspek keselamatan kedua yang juga menjadi perhatian adalah kegiatan itu melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor dengan berbagai kendaraan bahkan menggunakan lajur tengah.
Terkait hal itu pihak kepolisian akan memanggil penanggungjawab kegiatan untuk diberikan imbauan dan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
"Untuk itu kami akan menelusuri dan menyelidiki lebih lanjut serta akan memanggil ketua atau penanggungjawab club roller skate serta akan kami berikan imbauan edukatif agar tidak melakukan kegiatan yang sama," ujar Jamal.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar pengguna roller skate beraktivitas di arena atau lokasi yang memang sesuai peruntukkan seperti Jakarta International Roller Track Arena (JIRTA) di Kawasan Sunter, Jakarta Utara atau tempat lainnya yang sifatnya berupa jalan lokal dalam kawasan khusus yang bukan jalan raya pada umumnya.
Sebelumnya, warganet melalui akun twitter @pativ7 mengunggah sejumlah pemain sepatu roda pada siang hari yang melintas di tengah jalan raya.
Unggahan video singkat berdurasi 44 detik tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah warganet lainnya. Mereka pun meminta petugas terkait menindak pemain sepatu roda tersebut termasuk mendorong pemerintah DKI Jakarta membuat aturan baru.