Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Depok Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar SMP, Dilarang Keluar Rumah di Atas 20.00

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok menerbitkan surat imbauan pemberlakuan jam malam bagi pelajar SMP, sekolah yang lalai akan diberi sanksi.

9 Oktober 2022 | 11.05 WIB

Ilustrasi foto pelajar SMP.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi foto pelajar SMP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Dinas Pendidikan Kota Depok memberlakukan jam malam bagi pelajar jenjang sekolah menengah pertama atau SMP. Aktivitas para siswa SMP di luar rumah hanya boleh maksimal hingga pukul 20.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengungkapkan, alasan pemberlakuan jam malam bagi pelajar SMP ini karena marak tawuran dan geng motor di Kota Belimbing tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif, yakni tawuran antarpelajar dan penusukan oleh geng motor di wilayah kota Depok dan sekitarnya, Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Depok dapat melakukan tindakan pencegahan," kata Wijayanto pada hari ini.

Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam surat Kepala Disdik Kota Depok bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022.

Wijayanto mengatakan, seluruh sekolah SMP baik swasta maupun negeri agar dapat bekerja sama memantau para siswanya untuk dapat mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Depok itu.

"Diharapkan semua warga satuan pendidikan (sekolah) agar mematuhinya dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama," kata Wijayanto.

Wijayanto menjelaskan, imbauan ini harus disosialisasikan kepada seluruh siswa dan orang tua murid. "Surat imbauan disampaikan kepada siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00," kata Wijayanto.

Bagi sekolah yang lalai menjalankan imbauan jam malam bagi siswa SMP ini, Dinas Pendidikan Kota Depok akan menerapkan sanksi peninjauan ulang izin operasional sekolah. "Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian sekolah, akan dilakukan peninjauan ulang ijin operasional sekolah tersebut bagi sekolah swasta," katanya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA 

Baca juga: Jam Malam Depok, Satpol PP Lakukan Sosialisasi 3 Hari

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus