Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Digugat Malpraktik Angkat Indung Telur, Ini Jawaban Sang Dokter

Dokter Hardi Susanto menanggapi konferensi pers di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta Barat, tentang tuduhan malpraktik yang dilakukannya.

14 Juli 2018 | 00.49 WIB

(Kiri-Kanan) Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi, Pengacara Hotman Paris Hutapea, korban dugaan malpraktik Selfy, serta rekannya Julez saat konferensi pers di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza.
Perbesar
(Kiri-Kanan) Wakil Direktur Rumah Sakit Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi, Pengacara Hotman Paris Hutapea, korban dugaan malpraktik Selfy, serta rekannya Julez saat konferensi pers di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juli 2018. Tempo/Adam Prireza.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dokter di Rumah Sakit Grha Kedoya, Jakarta Barat, Hardi Susanto, membantah melakukan malpraktik terhadap pasiennya, Selfy, 28 tahun. Sebelumnya Selfy menggunakan jasa pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan akan menggugat Hardi dan Rumah Sakit Grha Kedoya karena telah kehilangan indung telur yang membuatnya tak bisa memiliki keturunan.

Dalam hak jawab yang ditulisnya kepada Tempo, Jumat 13 Juli 2018, Hardi menerangkan bahwa keputusan untuk mengangkat indung telur Selfy lantaran ditemukan kista ovarium yang ganas. “Kanker ovarium stadium 3C yang telah menjalar dan telah ditemukan anak sebar dalam cairan perut hingga omentum," kata Hardi.

Baca berita sebelumnya:
Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit Grha Kedoya, Ini Kronologi Pasien

Hardi mengatakan, diagnosanya telah dibuktikan lewat pemeriksaan laboratorium Patologi Anatomi (PA) di Indonesia maupun Singapura. Sehingga, ia mengatakan, apa yang ia lakukan saat melakukan tindakan operasi pada April 2015 lalu telah sesuai dengan prosedur standar ihwal penanganan kanker ovarium stadium lanjut.

“Tindakan yang saya lakukan adalah murni untuk menolong dan penyelamatan nyawa pasien setelah mendapatkan temuan intraoperatif yang menunjukkan keganasan,” katanya.

Hardi menyesalkan pemberitaan sebelumnya yang hanya berasal dari kubu Selfy yang menggugatnya senilai Rp 3 miliar.  Hardi pun membantah keterangan manajemen Rumah Sakit Grha Kedoya bahwa ia diberhentikan sementara akibat kasus tersebut. Menurut Hardi, ia berhenti karena memiliki ketidakcocokan dengan sistem manajemen serta salah seorang direktur RS tersebut.

Selfy bersama pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, menyambangi RS Grha Kedoya pada Selasa, 10 Juli 2018 lalu. Keduanya menuduh Hardi telah melakukan malpraktik dengan mengangkat dua indung telur Selfy tanpa permintaan persetujuan terlebih dahulu.

Baca juga:
Kabar Begal Balas Dendam, Polisi: Jangan Pecaya!
Geng Penjambretan Tenda Oranye, Foya - foya di Kolong Jalan Tol

Bahkan, menurut pemaparan Hotman, tim dokter tidak melakukan observasi terlebih dahulu untuk menentukan apakah Selfy mengidap kanker. "Tidak ada observasi. Tanggal 20 April 2015 dia (Selfy) datang, besoknya, 21 April 2015 langsung dioperasi,” tutur Hotman.

Wakil Direktur RS Grha Kedoya Hiskia Satrio Cahyadi, usai pertemuan dengan Selfy, enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk menentukan Hardi bersalah atau tidak. Hiskia menyebut pihak rumah sakit telah memberhentikan Hardi untuk sementara.

"Sudah diskors. Saya tidak bisa bicara ke teknis, bukan wewenang kami sebagai manajemen," tutur Hiskia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus